Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Prof Romli Atmasasmita: Pencegahan KPK Era Firli Bahuri Berhasil Selamatkan Kerugian Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 24 Agustus 2021, 14:36 WIB
Prof Romli Atmasasmita: Pencegahan KPK Era Firli Bahuri Berhasil Selamatkan Kerugian Negara
Ketua KPK, Firli Bahuri/Ist
rmol news logo Pola pikir kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era Firli Bahuri dianggap sudah tepat dan sesuai dengan UU 19/2019 tentang KPK dengan menjalankan fungsi pencegahan, termasuk pencegahan terjadinya korupsi di skala nasional.

Hal itu diyakini Pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran, Prof. Romli Atmasasmita yang menilai bahwa Firli Bahuri Cs telah merubah mindset kinerja KPK menjadi lebih baik. Sebab, telah berhasil menyelamatkan kerugian negara yang nilainya lebih besar dibandingkan penindakan.

Dalam UU KPK yang baru kata Prof Romli, KPK fungsi utamanya adalah pencegahan, bukan penindakan semata-mata.

Ia memandang langkah Firli menghubungi semua menteri kabinet pemerintahan Joko Widodo langkah yang tepat. Dengan komunikasi itu, kemudian kolaborasi pencegahan tindak pidana rasuah bisa dilakukan.

"Kerjasama dengan KPK untuk menceritakan proyek-proyek apa saja yang sedang dikerjakan. Kemudian dia harus melaporkan berapa kuota impor gula beras dan sebagainya. Dari situlah KPK melakukan penghitungan dengan audit, kira-kira berapa anggaran yang harus dikeluarkan negara, dan berapa sebetulnya dari anggaran itu yang tidak perlu," ujar Prof Romli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (24/8).

Kerjasama itu kata Prof Romli, sudah semakin terlihat pada saat Menteri Sosial Tri Rismaharini menyampaikan laporan kepada KPK soal data penerima Bansos.

Di mana, Mensos Risma menindaklanjuti laporan atau temuan KPK terkait adanya permasalahan data penerima manfaat.

"Itu salah satu cara KPK sekarang. Beda dengan yang dulu, dulu ditunggu sampai kejadian, udah kejadian baru diambil (ditangkap). Tapi ternyata setelah kejadian ini kerja KPK yang dulu, itu uangnya tidak terselamatkan. Walaupun diselamatkan tidak sampai setengahnya walaupun pakai Pasal 2 dan 3," kata Prof Romli.

Prof Romli pun melihat mindset (pola pikir) yang diubah oleh Firli selaku Ketua KPK sudah sesuai dengan amanat UU KPK yang baru.

"Jadi ternyata pencegahan itu lebih baik dari penindakan. Dari sudut mana? Dari sudut pengembalian kerugian negara," kata Prof Romli.

Akan tetapi kata Prof Romli, ketika upaya pencegahan sudah dilakukan tetapi masih adanya oknum-oknum di Kementerian/lembaga yang bandel, barulah KPK bertindak dengan penindakan. Contohnya seperti mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

"Kalau udah bandel dikasih tahu baru ditindak. Seperti kasus Juliari," terang Prof Romli.

Saat disinggung soal impor pangan, Prof Romli meyakini Kementerian/Lembaga sudah dikawal oleh KPK agar tidak terjadinya perbuatan tindak pidana korupsi.

"Dengan mencegah berarti kan tidak akan terjadi kerugian negara. Kalau memang sudah dikasih tau bandel, ya kaya Juliari Mensos. Ya iya (pencegahan harus digencarkan), KPK sekarang kerjanya bukan pro justicia penyelidikan, tapi ikut duduk di sana sebagai partner, kementerian/lembaga partner kerja. Jadi penasihatnya lah. Kan lebih bagus," pungkas Prof Romli.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA