Hari ini, Selasa (24/8), penyidik memanggil tujuh orang saksi yang di antaranya Andrio Sangun selaku ASN Sipir Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kabupaten Lampura, Ansyori Sabak selaku pengelola PT Sinergi Bina Sejahtera, dan CV Putra Nirwana.
Kemudian KPK juga memanggil Ahmad Dani, Amrullah Uzir selaku dan Indra Jaya Hamzah selaku wiraswasta; M.C. Tripriyanto Indi Yuniharso selaku pensiunan PNS; dan Andi Achmad Jaya dari CV Putra Abung dan CV Amar Jaya Perkasa.
"Pemeriksaan bertempat di Kantor BPKP perwakilan Provinsi Lampung," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (24/8).
Pada Rabu (18/8), KPK telah mengumumkan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan turut serta terkait penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampura.
Akan tetapi KPK belum mengumumkan secara resmi kronologi perkaranya dan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengumuman akan dilakukan setelah adanya upaya paksa berupa penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka dalam perkara ini.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: