Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, kedua pejabat Pemkab Banjarnegara yang dimaksud adalah Tatag Rochyadi selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, dan Veriyanto selaku Kabid Penyelenggaraan E-Government Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banjarnegara.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung KPK Merah Putih," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (24/8).
Dalam perkara yang belum diumumkan secara resmi tersangkanya ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat.
Pada Rabu (11/8), penyidik menggeledah Kantor PT Sambas Wijaya (SW) di Jalan Yasadiwirya Penaruban, Kaligondang, Purbalingga, Jawa Tengah; dan sebuah rumah kediaman di Jalan Dipokusumo, Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Di dua lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait perkara ini.
Sebelumnya pada Selasa (10/8), penyidik menggeledah Kantor Bupati Banjarnegara, rumah dinas Bupati Banjarnegara di Jalan Dipayuda Kutabanjarnegara, Banjarnegara dan rumah pribadi Bupati Budhi Sarwono di Krandengan, Banjarnegara, Jawa Tengah.
Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan dan mengamankan barang bukti berupa dokumen yang terkait dengan perkara ini.
Pada Senin (9/8), penyidik juga melakukan penggeledahan di dua tempat. Yaitu di Kantor Dinas PUPR Banjarnegara, dan Kantor PT Bumi Rejo (BR) yang beralamat di Jalan DI Panjaitan, Banjarnegara, Jawa Tengah.
Dari dua tempat itu, penyidik juga mengamankan berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Berdasarkan sumber
Kantor Berita Politik RMOL, salah satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang diduga turut serta dan intervensi proyek di Dinas PUPR Banjarnegara dan menerima gratifikasi dari proyek tersebut.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: