Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, KPK memberikan rekomendasi kepada Kementrian Sosial (Kemensos) agar melakukan penggabungan 3 basis data, yaitu data keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada Ditjen PFM Kemensos, data penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Ditjen Linmas Kemensos, dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Pusdatin-Sekjen Kemensos.
“Rekomendasi KPK kepada Menteri Sosial (Mensos) pada Desember 2020 telah ditindaklanjuti dengan baik,†kata Firli kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (23/8).
Menurut Mensos, kata Firli, 52,5 juta data penerima bantuan ‘ditidurkan’ karena terindikasi ganda (penerima menerima lebih dari satu jenis bantuan), tidak ber-NIK (kemungkinan penerima tidak ada/fiktif), serta data yang tidak dapat dijelaskan oleh pemda sebagai kontributor data penerima bantuan. Oleh karena itu, mulai saat ini 52,5 juta penerima bantuan tidak digunakan lagi.
“Dengan dihapusnya 5,2 juta data tesebut, potensi penyelamatan keuangan negara bila diasumsikan menerima bantuan per penerima sebesar Rp200 ribu perbulan atau Rp10,5 triliun bulan. Maka Penyelamatan Keuangan Negara Sebesar 126 T pertahun,†demikian Firli.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: