Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kritik Kejati Sultra, Investigasi Kaki Publik: Tak Bisa Dirut PT Thosida Bebas Pelesiran di Jakarta Setelah Jadi Tersangka Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 23 Agustus 2021, 22:47 WIB
Kritik Kejati Sultra, Investigasi Kaki Publik: Tak Bisa Dirut PT Thosida Bebas Pelesiran di Jakarta Setelah Jadi Tersangka Korupsi
Direktur Utama (Dirut) PT Thosida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda (LSO)/Repro
rmol news logo Direktur Utama (Dirut) PT Thosida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda (LSO), tang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan di Sulawesi Tenggara (Sultra) disoroti lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Salah satunya oleh Koordinator Investigasi Kaki Publik, Wahyudin Jali, yang menyesalkan sikap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra terkait masih adanya aktifitas Dirut PT Thosida Indonesia La Ode Sinarwan Oda (LSO) yang diketahui masih berada di sekitar Jakarta.

Wahyudin menilai bahwa Dirut PT Thosida Indonesia seharusnya tidak serta merta bebas di luar, karena statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang saat ini tengah ditangani Kejati Sultra.

"Tidak bisa Dirut Thosida Indonesia La Ode Sinarwan Oda yang telah jadi tersangka  bisa bebas begitu saja di Jakarta," kata Wahyudin kepada wartawan, Jumat (20/8).


Wahyudin mengaku bahwa terkait hal itu dibutuhkan peran Kejati Sultra dalam menindak LSO yang telah ditetapkan sebagai tersangka  kasus dugaan korupsi ini dengan melakukan penahanan.

Dia menyatakan, dengan masih bebasnya tersangka LSO maka akan membuat lemah penegakan hukum di Sultra khususnya Kejati dan Polisi.

"Kalau dia (LSO) masih bebas itu sama saja membuktikan lemahnya penegakan hukum dalam menindak pelaku korupsi," tuturnya.

Sementara itu, Kejati Sultra menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali menetapkan Dirut PT Toshida sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pertambangan yang merugikan uang negara mencapai ratusan miliar.

Kajati Sultra Sarjono Turin mengatakan, selain menggandeng KPK, pihaknya juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), guna menghitung kerugian negara.


"Kami menggandeng KPK, BPKP dan pihak Kementerian Kehutanan terkait untuk melakukan perhitungan kerugian uang negara," katanya.

Direktur Utama PT Toshida, La Ode Sinarwan Oda (LSO) salah satu dari empat tersangka dalam kasus korupsi di sektor pertambangan beberapa waktu lalu yang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Kendari.

Dari praperadilan yang diajukan LSO, Pengadilan Negeri Kendari memutuskan penetapan tersangka atas dirinya dinyatakan tidak sah.

Setelah putusan praperadilan tersebut, tim penyidik Kejati Sultra langsung melakukan perbaikan dan evaluasi kelengkapan berkas serta mengumpulkan bukti-bukti lain untuk kembali menetapkan LSO.

Sarjono menuturkan, dalam penyidikan ulang untuk menetapkan Direktur Utama PT Toshida, pihaknya bersinergi dengan KPK, BPKP dan KLHK.


"Jadi dikarenakan putusannya dikabulkan, penyidik saat ini sudah berupaya untuk membuka kembali dan mengevaluasi kemudian kalau sudah nanti menemukan lingkup daripada prapradilan itu diperbaiki, maka kita akan terbitkan kembali penyidikan khusus untuk tersangka LSO," ujar dia.

Kejati Sultra berjanji, jika dalam pengembangan ditemukan fakta maupun barang bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka kasus korupsi pertambangan di PT Toshida masih akan bertambah.

Sebelumnya, Kejati Sultra telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus yang merugikan negara ratusan miliar rupiah, yakni Direktur PT Toshida inisial LSO, Manager Keuangan PT Toshida inisial UMR, mantan Plt Kepala Dinas ESDM Sultra tahun 2020 inisial BHR, dan mantan Kabid Minerba ESDM Sultra inisial YSM, pada 17 Juni 2021.

Kasus dugaan pidana korupsi di PT Toshida dugaan kerugian negara mencapai Rp168 miliar yakni dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tidak dibayarkan oleh PT Toshida sejak perusahaan itu beroperasi mulai 2009 sampai 2020 di Kabupaten Kolaka. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA