Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Majelis Hakim Anggap Juliari Batubara Sudah Cukup Menderita Dimaki dan Dihina Rakyat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 23 Agustus 2021, 17:39 WIB
Majelis Hakim Anggap Juliari Batubara Sudah Cukup Menderita Dimaki dan Dihina Rakyat
Terdakwa kasus suap Bansos Covid-19, Juliari Batubara (kiri) saat menjalani sidang vonis secara daring/RMOL
rmol news logo Terdakwa kasus suap bantuan sosial Covid-19, Juliari Batubara dianggap sudah cukup menderita karena dicerca dan dihina oleh masyarakat.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal tersebut disampaikan hakim saat membacakan hal-hal yang meringankan Juliari yang divonis 12 tahun penjara. Selain 12 tahun penjara, bekas Menteri Sosial RI itu juga divonis denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah, padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," jelas Hakim Anggota di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8).

Selain itu, hal yang meringankan adalah Juliari dianggap selalu hadir secara tertib dalam persidangan selama kurang lebih empat bulan. Juliari juga tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar.

Apalagi, selain sidang untuk dirinya sendiri, Juliari juga harus hadir sebagai saksi dengan terdakwa Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Di sisi lain, hal yang memberatkan adalah, perbuatan Juliari dapat dikualifikasi tidak ksatria karena diibaratkan lembar batu sembunyi tangan.

"Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," ujar Hakim Anggota.

Selanjutnya, perbuatan Juliari dilakukan dalam keadaan darurat bencana non-alam, yaitu wabah Covid-19.

Selain divonis 12 tahun penjara, Juliari juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara inkracht, maka harta benda Juliari dirampas untuk menutupi kerugian keuangan negara.

Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. Selanjutnya, hak untuk dipilih dalam jabatan publik Juliari juga dicabut selama 4 tahun setelah Juliari selesai menjalani pidana pokoknya.

Vonis atau putusan ini diketahui lebih berat dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut pidana penjara selama 11 tahun penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA