Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bertempat di Kantor BPKP Lampung, KPK Panggil 6 Saksi terkait Gratifikasi Lampura

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 23 Agustus 2021, 13:35 WIB
Bertempat di Kantor BPKP Lampung, KPK Panggil 6 Saksi terkait Gratifikasi Lampura
Plt Jubir bidang penindakan, M. Ali FIkri/Net
rmol news logo Perkara dugaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) masih terus didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hari ini, Senin (23/8), penyidik memanggil enam orang untuk diperiksa sebagai saksi. Keenamnya yaitu, Abdurrahman dari CV Alam Sejahtera, Andi Achmad Jaya dari CV Putra Abung dan CV Amar Jaya Perkasa, Iwan Kurniawan selaku Kabag Administrasi Pembangunan Kabupaten Lampura.

Selanjutnya, Saliman selaku PPTK di Dinas PUPR tahun 2019, Hanizar Habim selaku Direktur CV Abung Timur Perkasa, dan Iman Akbar selaku kontraktor.

"Bertempat di Kantor BPKP perwakilan Provinsi Lampung," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (23/8).

Sebelumnya, penyidik mendalami terkait penyetoran uang kepada pihak terkait atas pelaksanaan beberapa paket proyek di Pemkab Lampura.

Hal itu didalami penyidik saat memeriksa empat orang saksi pada Sabtu (21/8) yang diperiksa di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung.

Keempat saksi yang telah diperiksa itu adalah, Helmi selaku ASN di Dinas PUPR Kabupaten Lampura, Hepni selaku ASN di Dinas PUPR Kabupaten Lampura, Feri Efendi selaku wiraswasta, dan Hadi Kesuma selaku wiraswasta.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain masih terkait penyetoran sejumlah uang kepada pihak yang terkait dengan perkara ini atas pelaksanaan beberapa paket proyek di Pemkab Lampung Utara," kata Ali.

Pada Rabu kemarin (18/8), KPK telah mengumumkan sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan turut serta terkait penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampura.

Akan tetapi KPK belum mengumumkan secara resmi kronologi perkaranya dan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengumuman akan dilakukan setelah adanya upaya paksa berupa penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka dalam perkara ini.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA