Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Besok Juliari Batubara Divonis, KPK Optimis Hakim Kabulkan Seluruh Tuntutan Jaksa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 22 Agustus 2021, 19:59 WIB
Besok Juliari Batubara Divonis, KPK Optimis Hakim Kabulkan Seluruh Tuntutan Jaksa
Bekas Mensos Juliari Batubara besok akan jalani sidang vonis atas kasus suap Bansos/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Majelis Hakim dapat memutuskan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terbukti bersalah dalam perkara penerimaan uang suap bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, harapan itu disampaikan menjelang sidang vonis atau putusan Majelis Hakim yang akan digelar pada Senin (23/8).

Rencananya sidang putusan kasus rasuah yang menimpa Wakil Bendahara DPP PDIP itu akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami tentu berharap analisa yuridis tim Jaksa KPK akan diambil alih Majelis Hakim sehingga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam (22/8).

KPK pun kata Ali, optimis bahwa seluruh amar tuntutan tim Jaksa KPK akan dikabulkan Majelis Hakim.

Dalam perkara ini, Juliari Juliari sendiri telah dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Selain itu, Juliari juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan.

Jika Juliari tidak membayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika tidak mencukupi, maka akan dipidana penjara selama dua tahun.

Tak hanya itu, hak untuk dipilih jabatan publik Juliari juga dituntut untuk dicabut selama empat tahun setelah Juliari menjalani pidana pokoknya.

Dalam tuntutan itu, Juliari juga telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi yang berisi banyak hal.

Mulai meminta Majelis Hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan maupun dakwaan karena merasa menderita lahir dan batin bagi diri Juliari dan keluarganya dan alasan lainnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA