Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, harapan itu disampaikan menjelang sidang vonis atau putusan Majelis Hakim yang akan digelar pada Senin (23/8).
Rencananya sidang putusan kasus rasuah yang menimpa Wakil Bendahara DPP PDIP itu akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami tentu berharap analisa yuridis tim Jaksa KPK akan diambil alih Majelis Hakim sehingga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ujar Ali kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam (22/8).
KPK pun kata Ali, optimis bahwa seluruh amar tuntutan tim Jaksa KPK akan dikabulkan Majelis Hakim.
Dalam perkara ini, Juliari Juliari sendiri telah dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Selain itu, Juliari juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan.
Jika Juliari tidak membayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika tidak mencukupi, maka akan dipidana penjara selama dua tahun.
Tak hanya itu, hak untuk dipilih jabatan publik Juliari juga dituntut untuk dicabut selama empat tahun setelah Juliari menjalani pidana pokoknya.
Dalam tuntutan itu, Juliari juga telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi yang berisi banyak hal.
Mulai meminta Majelis Hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan maupun dakwaan karena merasa menderita lahir dan batin bagi diri Juliari dan keluarganya dan alasan lainnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: