Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Otto Hasibuan: Moeldoko Akan Nyatakan Sikap Jika ICW Tak Punya Iktikad Meminta Maaf

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 20 Agustus 2021, 22:42 WIB
Otto Hasibuan: Moeldoko Akan Nyatakan Sikap Jika ICW Tak Punya Iktikad Meminta Maaf
Kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan/Net
rmol news logo Iktikad baik dari peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha, ditunggu Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko, karena dianggap telah berani menuduh dirinya terlibat bisnis obat Ivermectin.

Kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan mengatakan, waktu yang diberikan kepada Egi untuk meminta maaf dan mencabut laporannya selama lima hari. Waktu itu diberikan dalam somasi Moeldoko kepada Egi, untuk memberikan kesempatan sebelum pihaknya memutuskan melapor kepada kepolisian.

"Nanti Pak Moeldoko, setelah lima hari ternyata dari saudara Egi tidak mencabut dan minta maaf, mungkin Pak Moeldoko sendiri nanti akan muncul menyatakan sikapnya," kata Otto dalam koferensi pers virtual, Jumat (20/8).

Otto memastikan, kalaupun akhirnya menempuh jalur hukum, maka yang akan dilaporkan adalah Egi sebagai individu, bukan organisasi ICW.

"ICW ini kan bukan lembaga hukum saya lihat ya, di sana pun saya lihat itu adalah koordinator, jadi bukan ada direktur, bukan badan hukum. Oleh karena itu yang kami laporkan itu pasti adalah saudara Egi," jelasnya.

Dikatakan Otto lagi, kemungkinan pasal yang akan dipakai jika laporan pada kepolisian dibuat adalah pasal 27 dan pasal 45 UU ITE.

"Saya melihat di sini pasal yang paling tepat adalah mungkin pasal 27 dan 45 UU ITE. Ada kabar bohong, ada kabar yang tidak benar, disampaikan melalui media elektronik," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA