Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar Hukum Dukung Jokowi soal Pemeriksaan BPK di Masa Pandemi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 20 Agustus 2021, 04:13 WIB
Pakar Hukum Dukung Jokowi soal Pemeriksaan BPK di Masa Pandemi
Pakar Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Romli Atmasasmita/Net
rmol news logo Atensi Presiden Joko Widodo terhadap peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di masa pandemi, sebagaimana dinyatakan dalam Pidato Kenegaraan di Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mendapat apresiasi. Sepanjang laporan penggunaan anggaran didasarkan pada kegiatan riil maka tidak masalah.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Saya setuju pendapat Presiden mengenai kinerja BPK sebagai lembaga audit kinerja kementerian/lembaga. Bukan hanya BPK tetapi masih ada BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan Satuan Pengawasan Internal (SPI)," ujar Pakar Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Romli Atmasasmita kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/8).

Menurut Romli, yang merupakan Guru Besar Ilmu Hukum Unpad ini, sepanjang masa pandemi covid-19 relaksasi cara dan penilaian hasil audit juga harus disesuaikan dengan pendekatan kedaruratan.

Relaksasi dalam hal audit dan penilaian disesuaikan dengan Perppu No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan yang kemudian telah disahkan menjadi UU 2/2020.

Pada pasal 27 dari UU No 2/2020 dinyatakan bahwa biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

Diketahui Presiden Jokowi pada agenda Sidang Tahunan MPR RI dan Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam rangka peringatan HUT ke-76 RI, serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (16/8) mengatakan, peran BPK di tengah penanganan pandemi covid-19 sangat dibutuhkan. Namun, cara kerja badan tersebut tentu harus disesuaikan akibat kondisi saat ini.

"Di tengah kebutuhan pemerintah untuk bertindak cepat menyelamatkan masyarakat dari pandemi, peran pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK juga perlu dilakukan beberapa penyesuaian," ucap jokowi.

Jokowi menilai masa pandemi seperti saat ini bukanlah situasi normal dan yang paling utama saat ini adalah keselamatan rakyat Indonesia.

"Situasi pandemi bukan situasi normal, dan tidak bisa di periksa dengan standar situasi normal. Yang utama adalah menyelamatkan rakyat adalah hukum tertinggi dalam bernegara," jelasnya.

Tak luput Jokowi pun mengapresiasi atas upaya yang telah dilakukan BPK yang sudah memberikan informasi sehingga dapat ditindak lanjuti oleh pemerintah.

"Saya mengapresiasi upaya-upaya BPK untuk memberikan informasi temuan pemeriksaan agar ditindak lanjuti oleh pemerintah baik di pusat maupun di daerah," tutupnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA