Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

RUU KUHP Terkait Advokat Berpotensi Besar Direvisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 19 Agustus 2021, 21:52 WIB
RUU KUHP Terkait Advokat Berpotensi Besar Direvisi
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi Sai), Juniver Girsang/Repro
rmol news logo Protes advokat soal pasal 282 dalam RUU KUHP berpotensi besar direvisi DPR bersama-sama dengan pemerintah. Pasalnya, upaya klarifikasi Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi Sai) kepada pihak terkait mendapat sambutan baik.

Dalam webinar yang digelar DPP Peradi Sai pada Kamis siang (19/8), Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan sepakat dengan rumusan Pasal 282 RUU KUHP bersifat diskriminatif terhadap profesi advokat.

"Pemerintah akan segera memperbaiki," ujar Edward dalam webinar bertajuk 'Profesi Advokat Dalam Ancaman RUU KUHP" yang dihadiri 1.800 partisipan dari kalangan advokat mahasiswa hingga masyarakat umum.

Edward juga memberikan apresiasi kepada Peradi Sai yang telah serius membahas dan menyuarakan suara advokat terkait dengan materi di dalam RUU KUHP tersebut.

"Kami berterima kasih kepada Peradi Sai yang telah memberikan masukan dan mengkritisi yang selama pembahasan terlewatkan. Dan seminar ini sangat berharga, banyak pemikiran usulan yang mendudukkan Advokat tidak boleh dikesankan diskriminasi dengan profesi lain," tambahnya.

Dalam kata sambutannya, Ketua Umum Peradi Sai, Juniver Girsang, dengan tegas meminta kepada Pemeritah dan DPR untuk menghapus Pasal 282 sebelum RUU KUHP disahkan.

"Karena Pasal 282 mengancam, advokat bisa dikriminalisasi dalam menjalankan profesinya," ujar Juniver.

Sementara itu, politisi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, yang juga hadir dalma webinar sebagai anggota Komisi III DPR, mengamini permintaan Peradi tersebut. Ia menuturkan, pihaknya bakal mempertimbangkan lebih lanjut masukan yang sudah disampaikan.

"Saya setuju jika pasal ini ditinjau ulang" ucapnya.

Juniver menambahkan, penelitian yang dilakukan Tim Pengkaji RUU KUHP yang dibentuk oleh DPN Peradi Sai menyimpulkan, Pasal 282 RUU KUHP tidak memenuhi asas kejelasan tujuan dan asas kemanfaatan bahkan diskriminatif.

"Kami minta DPR dan Pemerintah men-take out Pasal (282) ini" tegasnya.

Tim Pengkaji RUU KUHP DPN PERADI SAI beranggotakan antara lain Patra M Zen, Mangaranap Sirait, Henry P Siahaan, Subagio Sriutomo, dan Andi Simangungsong.

Adapu webinar yang disiarkan langsung melalui kanal youtube Peradi Sai ini diselenggarakan Komite Pendidikan Berkelanjutan bekerjasama dengan ET Asia selaku Panitia pelaksana. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA