Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tidak Hanya ke KY, Tim Kuasa Hukum Napoleon Lapor ke KPK Minta Kasus Red Notice Diusut Tuntas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 19 Agustus 2021, 16:58 WIB
Tidak Hanya ke KY, Tim Kuasa Hukum Napoleon Lapor ke KPK Minta Kasus <i>Red Notice</i> Diusut Tuntas
Ketua Tim Kuasa Hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani di Gedung Komisi Yudisial, Kawasan Kramat, Jakarta Pusat, Kamis. 19 Agustus/Repro
rmol news logo Upaya hukum lain dilakukan Tim Kuasa Hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte setelah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik perilaku hakim atas kasus red notice Djoko Tjandra.

Ketua Tim Kuasa Hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani menerangkan, pihaknya menduga ada pihak-pihak lain yang belum terungkap terkait kasus red notice tersebut, yang menurutnya berada di lingkaran petinggi di Republik Indonesia.

"Ini ada kasus yang lebih besar, saya belum bisa kemukakan, nanti. Di balik kasus ini sesungguhnya ada kasus yang lebih besar. Seharusnya ini yang dilakukan aparat penegak hukum," ujar Ahmad Yani kepada wartawan di Gedung Komisi Yudisial, Kawasan Kramat, Jakarta Pusat, Kamis (19/8).

Ahmad Yani menegaskan, dengan bukti-bukti kuat yang dimiliki, tim hukum juga akan melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, terkait kapan rencana melaporkan ke lembaga antirasuah, terlebih dahulu akan didiskusikan di internalnya.   

"Tim Hukum ini, setelah kita diskusi, mungkin kita akan laporkan juga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena ada kasus yang lebih besar lagi dibalik kasus red notice ini, dan itu melibatkan orang penting di republik ini," tegasnya.

"Nanti kita akan diskusikan, menunggu hasil yang di sini (KY). Nanti kita lihat apakah kita bisa paralel ataukah kita menunggu dari sini," demikian Ahmad Yani.

Tim Kuasa Hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik perilaku hakim yang dilakukan oleh Hakim Ketua yang sekaligus juga Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Darmis; Hakim Anggota I, Saifudin Zuhri; dan Hakim Adhoc, Joko Subagyo.

Ahmad Yani menyatakan kliennya memiliki bukti kuat berupa rekaman percakapan terkait dengan kasus penghapusan red notice yang menjerat kliennya. Rekaman tersebut berisi percakapan antara kliennya dengan seorang pengusaha, Tommy Sumardi.

Namun sayang, dalam perjalanan persidangan, pemutaran rekaman tersebut ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat. Padahal menurut Ahmad Yani, isi rekaman tersebut sangat penting.

Dengan tidak diputarnya rekaman tersebut, kata Ahmad Yani, kebenaran atas kasus tersebut tidak terungkap dalam persidangan. "Sehingga peristiwa sebenarnya tidak terungkap kepada publik," tukasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA