Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MUI Minta Keadilan Hukum atas Temuan Dugaan Manipulasi Data oleh Penggugat Anies Soal Izin Pendirian Masjid Attabayun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 19 Agustus 2021, 16:39 WIB
MUI Minta Keadilan Hukum atas Temuan Dugaan Manipulasi Data oleh Penggugat Anies Soal Izin Pendirian Masjid Attabayun
Wakil Sekretaris Jendral MUI, Ikhsan Abdullah/Net
rmol news logo Gugatan terhadap izin pendirian atau pembangunan Masjid Attabayun Kompleks Taman Vila Meruya, Jakarta Barat, yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, ditemukan kejanggalan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam proses persidangan kelima di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan Pembatalan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1021/2020 terkait pembangunan Masjid Attabayun, Tim Advokasi MUI yang hadir di dalam sidang menemukan fakta adanya dugaan manipulasi data yang dilakukan oleh para Penggugat.

Wakil Sekretaris Jendral MUI, Ikhsan Abdullah menjelaskan, fakta tersebut terungkap pada saat Tergugat Intervensi mengajukan seorang Saksi yang memberikan keterangan tercantumnya nama Andi Muchainin Ma’arif dan Budiharto Sardjono pada daftar fotocopy KTP warga Taman Vila Meruya yang memberikan kuasa kepada para Penggugat untuk mengajukan gugatan tersebut.

"Keduanya mengaku tidak pernah mengetahui dan tidak pernah memberikan persetujuan ataupun memberikan persyaratan berupa fotcopy KTP untuk pemberian kuasa untuk mengajukan gugatan kepada Gubernur melaui PTUN," ujar Ikhsan dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (19/8).

Dari fakta yang ditemukan tersebut, Ikhsan menegaskan bahwa telah terbukti adanya dugaan manipulasi data Para Penggugat dalam Gugatan berkaitan pembangunan Masjid Taman Vila Meruya, dan memiliki konsekuensi hukum terhadap pelakunya.

"Sehingga hal tersebut memiliki akibat hukum dalam Aspek Hukum Pidana yaitu, pelaku diancam dengan pidana sebagaimana ketentuan yang diatur oleh Pasal 263 dan Pasal 317 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," tuturnya.

Pada aspek hukum PTUN, Ikhsan menerangkan, pemalsuan data dan nama Penggugat pada surat kuasa yang digunakan oleh para Penggugat untuk mengajukan Gugatan merupakan tindakan yang berakibat pada hilangnya hak gugat (legal standing).

Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 53 ayat (1) UU 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah diubah dengan UU 9/2004 tentang Perubahan Atas UU 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan terakhir kali diubah dengan UU 51/2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU 5/1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

"Kami berharap sekali agar semua pihak berkenan untuk membantu dan memberikan kemudahan bagi terwujudnya Pembangunan Masjid Attabayun tersebut," ucap Ikhsan.

"Karena sesungguhnya, kita semua memiliki kewajiban konstitusi memberikan jaminan dan ketentraman sesama masyarakat untuk melaksanakan Ibadah di rumah Ibadah," tandasnya.

Tim Advokasi MUI untuk pembangunan Masjid Attabayun dibentuk untuk membantu memberikan dukungan kepada masyarakat yang akan membangun masjid sebagai rumah ibadah. Mengingat, di Kompleks Taman Vila Meruya sudah puluhan tahun tidak ada Masjid sebagai rumah ibadah.

Ketika Masjid hendak dibangun oleh Panitia Pembangunan Masjid Attabayun, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang telah memberikan izin malah digugat, sehingga Masyarakat yang mendambakan Masjid sebagai rumah ibadah dan sarana pemupukan toleransi pun harus tertunda.  

Padahal, Panitia Pembangunan Masjid Attabayun telah memperoleh izin dari semua pihak termasuk Rekomendasi dari FKUB. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA