Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kuasa Hukum Irjen Napoleon Minta KY segera Proses Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 19 Agustus 2021, 15:15 WIB
Kuasa Hukum Irjen Napoleon Minta KY segera Proses Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
Kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani beserta tim di Komisi Yudisial Jakarta/RMOL
rmol news logo Laporan dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim pengadil Napoleon Bonaparte dalam kasus red notice diharapkan segera ditindaklanjuti Komisi Yudisial (KY).

Sebab, salah satu tugas dan kewenangan KY antara lain menjaga harkat martabat dan keluhuran hakim dan pengadilan.

Demikian disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani saat menyambangi KY di Gedung Komisi Yudisial, Kawasan Kramat, Jakarta Pusat, Kamis (19/8).

"Kami berharap KY bisa memanggil hakim ini untuk memeriksa dan kalau sudah ditemukan (dugaan pelanggaran kode etik), saya kira harus diberikan sanksi yang keras agar ini menjadi pelajaran," tegas Ahmad Yani.

Terlebih, sambungnya, secara legal standing dan bukti-bukti yang dimiliki Tim Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bonaparte yang telah diserahkan ke KY diyakini sudah mencukupi.    
"Jadi sekali lagi kedatangan kita bukan menggibah. Irjen Napoleon tidak pernah menggibah," kata Ahmad Yani.

Ia menambahkan, kliennya itu adalah satu-satunya pihak yang melakukan perlawanan hukum dalam kasus red notice Djoko Tjandra. Sisanya, kata Ahmad Yani, menerima semua keputusan pengadilan hingga mendapatkan diskon hukuman.

"Bayangkan dari yang 10 tahun menjadi 4 tahun, dikorting. Hanya Napoleon Bonaparte yang dihukum melebihi seperti itu. Irjen Napoleon hanya ingin menegakkan kebenaran dan keadilan, agar keadilan itu terbuka dan siapa pelaku-pelaku sebenarnya yang itu yang harus diseret ke pengadilan," pungkasnya.

Kuasa hukum Napoleon Bonaparte melaporkan tiga hakim pengadil yang memvonis penjara 4 tahun dalam kasus penerbitan red notice untuk Djoko Tjandra. Mereka adalah Hakim Ketua yang sekaligus juga Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Darmis; Hakim Anggota I, Saifudin Zuhri; dan Hakim Adhoc, Joko Subagyo. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA