Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Guru Besar Unpad: Komnas HAM Berhalusinasi Soal TWK KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 16 Agustus 2021, 23:26 WIB
Guru Besar Unpad: Komnas HAM Berhalusinasi Soal TWK KPK
Guru besar bidang Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Profesor Romli Atmasasmita/Net
rmol news logo Kesimpulan Komnas HAM soal adanya pelanggaran HAM terhadap proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai alih status pegawai KPK merupakan halusinasi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Begitu yang disampaikan guru besar bidang Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Profesor Romli Atmasasmita kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (16/8).

"Kelima temuan yang disebut fakta sebenarnya merupakan halusinasi dari kesaksian katanya-katanya atau testimonium de auditu yang diragukan kebenaranya," kata Prof Romli.

Karena, menurut Prof Romli, Komnas HAM sama sekali tidak menunjukan satu pasal pun bahwa TWK yang menjadi rangkaian proses alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

"Kelima butir temuan tersebut terlalu dipaksakan," tandas guru besar ilmu hukum internasional ini.

Selain itu, kesimpulan Komnas HAM dengan merepresantasikan bahwa 75 pegawai KPK itu disingkirkan hanyalah sebatas ungkapan tanpa bisa membuktikan secara hukum yang seharusnya dihindari oleh lembaga sekelas Komnas HAM.

"Merujuk kelima temuan Komnas HAM jelas Komnas HAM bekerja tanpa dasar-dasar hukum kecuali atas persangkaan belaka," sesal Prof Romli.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA