Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Advokat Tolak Pasal 282 RUU KUHP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 16 Agustus 2021, 22:39 WIB
Advokat Tolak Pasal 282 RUU KUHP
Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI), Henry Indraguna/Repro
rmol news logo Penolakan terhadap ketentuan Pasal 282 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) kembali mendapat penolakan.

Kali in, penolakan datang dari Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI), Henry Indraguna, yang menegaskan agar pasal tersebut segera dicabut.

Menurutnya, ketentuan tersebut multitafsir dan merugikan martabat dan kehormatan profesi advokat Indonesia.
 Sebab, penjelasan Pasal 282 dalam RUU KUHP ditujukan kepada advokat yang secara curang merugikan kliennya, atau meminta kliennya menyuap pihak-pihak yang terkait dengan proses peradilan.


"RUU tersebut perlu ditinjau ulang oleh para legislator di Senayan dengan melibatkan partisipasi aktif organisasi advokat yang ingin agar keberadaan pasal a quo dihapuskan," ujar Henry Indraguna dalam keterangan tertulis, Senin (16/8).

Henry, dengan mengatasnamakan lembaganya, meminta review atas pembuatan RUU dengan menanggapi surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) tanggal 6 Agustus 2021 Nomor PPE.2.PP.01.04/579, perihal Undangan Rapat Internal Pemerintah pembahasan RUU tentang KUHP yang mengagendakan pembahasan terkait advokat curang.

Adapun pasal 282 RUU KUHP yang dimaksud tersebut berbunyi: "Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang".

Ada dua kategori makna curang yang dimaksud dalam pasal tersebut. Pertama, perbuatan mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya; atau

Bentuk kecurangan kedua adalah memengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi juru bahasa penyidik, penuntut hukum atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan.

Henry menyebut dalam RUU KUHP memang ada pasal yang mengatur tentang "Advokat Curang". Hal ini, menurutnya menarik perhatian dan patut didiskusikan lebih lanjut.

"Untuk sebuah kemuliaan profesi advokat tentu kita setuju, tidak boleh ada perilaku curang dalam menjalankan tugas profesi. Tetapi yang menjadi pertanyaan besar adalah untuk maksud apa para pembuat Undang-undang mengatur perilaku advokat dimasukkan dalam KUHP?" ucap Henry bertanya.

Jika dimaksudkan sebagai bagian untuk mewujudkan terbangunya hukum yang lebih baik, terwujudnya pelaksanaan hukum yang lebih bermoral, lanjut Henry, tentu bukan hanya perilaku advokat yang harus diatur di dalam KUHP. Justru ia mempertanyakan profesi penegak hukum lainnya seperti polisi, jaksa maupun Hakim.

"Jika mau bicara berbuat curang, ada saja ruang sangat luas bahkan sering tanpa batas dimiliki oleh para pemilik palu wewenang atau bahkan sering disebut palu paksa tersebut," tuturnya.

Dalam pandangannya, Henry menyebut "main genit" advokat dalam sebuah proses hukum yang sedang berjalan bisa terjadi karena terkondisikan oleh sebuah keadaan dan situasi yang publik awam sering tidak tahu dan tidak paham.

"Ya itu tadi, karena advokat berbenturan dengan palu wewenang. Tapi tentunya apa pun alasannya hal demikian tidak boleh terjadi," tegasnya.

Dari hal tersebut, Henry memandang kekuatan advokat adalah mengandalkan otak dan bolpointnya saja, karena tidak punya palu paksa.

"Oleh karena itu, jika mau mengatur soal perilaku curang, janganlah hanya advokat yang di atur dong! Itu namanya diskriminatif dan sangat tidak adil," tandasnya.

Henry yang juga salah satu Tenaga Ahli (TA) DPR RI dari legislator Senayan berpendapat, sejatinya UU yang partisipatif adalah UU yang mengakomodir partisipasi masyarakat (in casu para advokat). Karena menurutnya, UU yang akan hidup dan adil dalam penegakan hukum adalah yang bisa mewakili aspirasi dan kepentingan publik.

enry mengutip pernyataan Daniel S. Lev, Ilmuwan Politik Asal Amerika, yang mengatakan bahwa "advokat Indonesia adalah ujung tombak pembaruan hukum, demokrasi, dan tulang punggung kelas menengah di Indonesia". Dari situ, ia menekankan soal profesi Advokat Indonesia yang harus dijaga dan dilindungi martabat dan kehormatannya.

Maka, Henry menilai pasal 282 di RUU KUHP dibuat dengan paradigma yang kurang tepat. Karena dengan adanya pasal tersebut seakan-akan hanya advokat saja yang dapat berlaku curang kepada kliennya.

"Padahal penegak hukum lain juga dapat melakukan kecurangan, bahkan klien juga bisa berlaku curang kepada advokat yang mereka kuasakan," ucapnya.

Lebih lanjut, Henry berharap jika nantinya pasal ini tetap dipertahankan maka seyogianya tidak boleh hanya ditujukan kepada profesi advokat saja, tetapi juga ditujukan kepada penegak hukum lainnya yaitu hakim, jaksa, penyidik, panitera, termasuk juga klien itu sendiri.

"Advokat meminta pemerintah mencabut Pasal 282 dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP yang memuat ancaman pidana bagi advokat yang diketahui curang dalam menjalankan pekerjaannya. Pasal tersebut dinilai diskriminatif, prejudice, dan tendensius karena seolah-olah hanya advokat yang dapat berlaku curang," katanya.

"Saya meminta kepada Pemerintah dan DPR untuk mengeluarkan ketetentuan Pasal 282 tersebut dari isi KUHP karena sudah diskriminatif dan melanggar HAM bagi profesi advokat yang terhormat ini," tutup Anggota Dewan Pakar DPP Partai Golkar ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA