Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Vonis Pinangki Diprotes Pengacara Korupsi Vaksin Flu Burung, Arteria Dahlan: Pasalnya Berbeda!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Minggu, 15 Agustus 2021, 15:07 WIB
Vonis Pinangki Diprotes Pengacara Korupsi Vaksin Flu Burung, Arteria Dahlan: Pasalnya Berbeda<i>!</i>
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan/Ist
rmol news logo Putusan majelis hakim atas vonis kepada Pinangki Sirna Malasari dinilai sudah sesuai dengan tuntutan jaksa. Sejak awal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menuntut bekas jaksa Pinangki dalam kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dengan empat tahun penjara.

Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan merespons protes sejumlah pihak atas potongan hukuman Pinangki dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun, salah satu yang memprotesnya adalah pengacara korupsi vaksin flu burung Tajom Sinambela.
 
“Baik buruknya putusan itu tidak dilihat berat tidaknya hukuman atau vonis, akan tetapi dari rasionalitas. Dalam perkara Pinangki, sudah jelas JPU menuntut 4 tahun, kalau di Pengadilan Tinggi vonisnya 4 tahun, lah kalau mau banding lagi kan lucu," kata Arteria kepada wartawan, Minggu (15/8).

Arteria menyarankan, pihak-pihak yang memprotes perlu mencermati lagi muatan putusan hakim dalam kasus Pinangki. Sebab secara jelas, hakim sudah adil memutuskan hukuman selama 4 tahun.
 
“Dibaca cermat materi muatan di putusan, sehingga tidak menyalahkan hakim. Kasihan hakim memutus yang adil dibilang enggak benar, mau hakimnya memutus tanpa baca dan tapi hukumnya berat-berat?” lanjut politisi PDI Perjuangan ini.
 
Dari aspek keadilan hukum, Arteria memandang apa yang diputus majelis hakim sudah terpenuhi. Namun bila ada pihak yang tak terima dengan putusan majelis hakim, maka bisa ditempuh dengan melalui Komisi Yudisial, bukan menuding jaksa tidak adil.

Di sisi lain, ia juga tak sependapat dengan pandangan yang membandingkan vonis Pinangki dengan kasus lain, seperti halnya dalam kasus korupsi vaksin flu burung yang terpidananya, Tunggul Sihombing divonis 26 tahun.
 
"Kalau ndak senang kan ada Komisi Yudisial, bisa dilakukan upaya hukum lanjutan. Jangan sampai kita menyesatkan rakyat. Kalau ancaman pasalnya berbeda, hukumannya berbeda, perbuatan materialnya juga berbeda," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA