Jerinx tiba di Polda Metro Jaya didampingi istrinya Nora Alexandra dan tim kuasa hukum sekitar pukul 19.00 WIB.
"Saya menegaskan malam ini tiba di Jakarta untuk memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya. Tidak ada namanya dipaksa, atau mangkir," kata Jerinx kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, seperti dikutip
, Jumat (14/8).
Jerinx mengaku siap mengikuti proses hukum terkait kasus yang menjeratnya.
Jerinx sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan ancaman melalui media elektronik.
Jerinx dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021. Dia disangkakan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.