Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jaksa KPK Buka Aliran Uang Suap Juliari ke Sejumlah Orang di BPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 13 Agustus 2021, 21:53 WIB
Jaksa KPK Buka Aliran Uang Suap Juliari ke Sejumlah Orang di BPK
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Net
rmol news logo Uang suap yang diterima Juliari Peter Batubara dari perusahaan penyedia paket bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 ternyata juga mengalir ke sejumlah orang yang ada di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ikhsan Fernandi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/8).

Ikhsan menerangkan, eks pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kementerian Sosial (Kemensos) pada proyek bansos, Adi Wahyono, memberikan uang suap yang diterima Juliari kepada dua orang BPK dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) yang jumlahnya, jika dirupiahkan, mencapai miliaran.

"Terdakwa Adi Wahyono juga menggunakan fee tersebut untuk kegiatan operasional Juliari Batubara selaku Menteri Sosial, dan kegiatan operasional lainnya di Kementerian Sosial antara lain untuk Galung tim audit BPK pada Juni 2020 sebesar Rp 100 juta," ujar Ikhsan.

"Dan kepada Yonda yang merupakan utusan BPK pada Juli 2020 (berupa) uang tunai dalam dolar AS senilai Rp 1 miliar," sambungnya.

Adi Wahyono bersama-sama dengan bekas pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso, menerima uang suap bansos sembako selama periode pertama pendistribusian hingga mencapai Rp 14,7 miliar, yang ditemukan telah digunakan untuk keperluan pribadi Juliari dan Kementerian Sosial.

Di samping itu, KPK juga telah menyita uang dalam pecahan mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat serta dolar Singapura sebanyak Rp 11.852.350.000 dan 171.085 dolar Amerika Serikat, serta ditambah 23 ribu dolar Singapura. Sehingga diperkirakan total uang yang disita dari Matheus Joko mencapai Rp 14567.925.635.

Uang tersebut, menurut Jaksa, adalah bagian dari fee yang diumpulkan dari para penyedia bansos sembako Covid-19. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA