Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua PTUN Jakarta Abaikan Penjelasan Kuasa Hukum Mentan, Gugatan Peternak Alvino Berlanjut ke Proses Pembuktian

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 13 Agustus 2021, 20:18 WIB
Ketua PTUN Jakarta Abaikan Penjelasan Kuasa Hukum Mentan, Gugatan Peternak Alvino Berlanjut ke Proses Pembuktian
Alvino Antonio selaku Peternak Unggas Mandiri menggugat Presiden Joko Widodo, Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Mendag M. Luthfi ke PTUN/Repro
rmol news logo Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum Oleh Badan/Pejabat Pemerintah khususnya kepada tergugat Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dan Menteir Perdagangan M. Luthfi, atas permohonan Peternak Rakyat, Alvino Antonio, telah berlangsung dan akan memasuki tahap pembuktian.

Syarat gugatan sudah didahului dengan keberatan administratif yang dipenuhi penggugat, bahkan telah sampai Banding Administratif pada Presiden Joko Widodo.

Penjelasan pihak tergugat dari Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan telah menjawab dan menindaklanjuti keberatan pengugat. Hasilnya, diabaikan oleh Hakim Ketua PTUN Jakarta yang baru dilantik pada Senin 9 Agustus 2021 lalu, atau di hari ketiga menjabat sebagai ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Proses dismissal selesai, dan nanti berlanjut ke persidangan Majelis Hakim, dan menunggu panggilan lebih lanjut," ujar Ketua Majelis Hakim, Indaryadi, saat mengakhiri persidangan dismissal di PTUN Jakarta, Kamis kemarin (12/8).

Hermawanto selaku Kuasa Hukum Penggugat Alvino Antonio, menyambut baik proses sidang dismissal yang dipimpin Indrayadi yang juga menjabat sebagai Ketua PTUN Jakarta.

"Semoga proses peradilan dari gugatan kami bisa terus berjalan dengan baik dan diputuskan seadil-adilnya. Kami percaya keadilan bisa ditegakkan," ujar Hermawanto dalam keterangan tertulis pada Jumat (13/8).

Sementara, kuasa hukum tergugat yang diwakili Jhon Indra, Andika dan Denis menjelaskan, Kementan telah menindaklanjuti keberatan penggugat dengan mengajak pertemuan beberapa waktu lalu. Ia pun mengaku keberatan dengan gugatan yang dilayangkan penggugat tersebut.

Terkait dengan keberatan Kuasa Hukum Tergugat, Hermawanto mengaku pihaknya memahami respon tersebut. Karena gugatan ini adalah mekanisme baru yang masih belum lazim bagi birokrasi.

"Kita semua masih harus terus belajar. Dan proses dismissal yang lancar ini menunjukkan pertarungan bukti akan segera dimulai, betapa peternak rakyat telah menjadi korban, betapa Mentan dan Mendag tidak melindungi peternak rakyat," katanya.

Pada 22 Juli 2021 lalu, Alvino Antonio selaku Peternak Unggas Mandiri melayangkan gugatan terhadap Menteri Pertanian RI, Menteri Perdagangan RI dan Presiden RI ke PTUN Jakarta, karena dinilai tidak menjalankan kewajiban Konstitusinya.

Gugatan dengan nomor 173/6/TF/2021/PTUN-JKT dilayangkan sebagai lanjutan dari tiga kali nota keberatan kepada Tergugat I Mentan pada 15 Maret, 29 Maret dan 20 April 2021. Tergugat II Mendag pada 28 Mei 2021 dan Tergugat III Presiden RI pada 18 Juni 2021.

Alvino Antonio selaku penggugat menuntut Pemerintah membayar ganti rugi sebesar Rp 5,4 Triliun kepada seluruh peterak mandiri di Indonesia.

Kerugian tersebut disebabkan harga jual ayam hdup di bawah biaya pokok produksi dan harga sapronak, pakan, anak ayam yang selalu tinggi pada 2019 dan 2020.

Menurutnya harga jual kerap dibawah harga terendah acuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)  No.7 Tahun 2020, yakni Rp 19.000/kg. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA