Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Eksekusi Mantan Kadis PUPR Mojokerto Zaenal Abidin Ke Lapas Kelas I Surabaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 13 Agustus 2021, 13:11 WIB
KPK Eksekusi Mantan Kadis PUPR Mojokerto Zaenal Abidin Ke Lapas Kelas I Surabaya
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto Zaenal Abidin (rompi oranye)/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengeksekusi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto Zaenal Abidin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya untuk menjalani pidana penjara.

Zaenal Abidin adalah terpidana perkara penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.

"Terpidana Zaenal Abidin dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (13/8).

Ali mengatakan, Jaksa Eksekusi Dody Sukmono sebelumnya telah selesai melaksanakan Putusan MA Nomor: 1544 K/Pid.Sus/2021 tanggal 3 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Surabaya Nomor: 39 /Pid.Sus-TPK/2020/PT Sby tanggal 7 Desember 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 39/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Sby tanggal 1 Oktober 2020 atas na Zaenal Abidin.

"Terdakwa diwajibkan untuk melakukan pembayaran, denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Ali Fikri.

Zaenal juga diwajibkan membayar denda uang pengganti sebesar Rp 1.270.000.000,00 dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika dia tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," demikian Ali Fikri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA