Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Tetapkan Bupati Bintan Sebagai Tersangka Korupsi Pengaturan Cukai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 12 Agustus 2021, 18:03 WIB
KPK Tetapkan Bupati Bintan Sebagai Tersangka Korupsi Pengaturan Cukai
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers penetapan dan penahanan dua tersangka kasus korupsi pengaturan cukai di Bintan/Repro
rmol news logo Bupati Bintan Apri Sujadi ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi  terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Selain Apri Sujadi, KPK juga menetapkan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan, MSU sebagai tersangka.

"Menetapkan tersangka pertama AS, Bupati Bintan periode 2016-2021. Kedua, MSU, Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis sore (12/8).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya dilakukan penahanan di Rutan KPK C1 selama 20 hari ke depan yakni 20-31 Agustus 2021. Penanahan ini, kata Alex dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

"Sebagai antisipasi penyebaran COVID-19, kedua tersangka tersebut dilakukan isolasi di Rutan KPK Kavling A1," tandas Alex.

KPK memang tidak hanya mengusut soal cukai rokok dalam perkara dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Bintan. KPK juga turut menelisik perihal cukai minuman beralkohol.

KPK sebelumnya memeriksa dua saksi berstatus swasta, yakni Dwi Hariwibowo dan Yanny Eka Putra, pada Senin (15/3) lalu. Keduanya didalami pengetahuannya terkait pengurusan kuota rokok di Kabupaten Bintan.

KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat terkait dengan dugaan perkara korupsi ini. Salah satu tempat yang digeledah adalah kantor Bupati Bintan Apri Sujadi. Penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan kasus tersebut.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA