Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jawab Santai Tudingan KPK Membangkang, Nurul Ghufron: Publik Paham Penggunaan Hak Keberatan Sah Secara Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 11 Agustus 2021, 21:49 WIB
Jawab Santai Tudingan KPK Membangkang, Nurul Ghufron: Publik Paham Penggunaan Hak Keberatan Sah Secara Hukum
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam video yang diunggah di YouTube KPK, Rabu, 11 Agustus/RMOL
rmol news logo Keberatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman dipahami masyarakat bukan perbuatan pembangkangan atau memalukan, tetapi perbuatan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hal itu diyakini Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron merespon dan menjelaskan alasan KPK menyampaikan keberatan atas LAHP Ombudsman terkait laporan Yudi Purnomo Harahap dkk, termasuk Novel Baswedan di dalamnya yang juga menjadi pelapor.

Menurut Ghufron, keberatan KPK tersebut sesuai dengan Pasal 25 Ayat 6 B Peraturan Ombudsman RI 48/2020. Di mana, para pihak yaitu baik terlapor ataupun juga pelapor yang merasa tidak setuju untuk kemudian menyampaikan keberatan kepada Ombudsman.

Peraturan tersebut menurut Ghufron, merupakan hal yang positif karena adanya mekanisme check and balance maupun mekanisme saling koreksi, atau bermakna telah memberikan pintu untuk menyampaikan keberatan.

"Karena itu KPK menggunakan hak ini untuk melakukan penyampaian keberatan. Sehingga keberatan adalah hak yang diberikan Ombudsman RI kepada KPK. Dan KPK melaksanakannya secara hukum," ujar Ghufron dalam video yang diunggah di YouTube KPK, Rabu (11/8).

Dari landasan itu, Ghufron tidak ambil pusing jika ada yang memandang KPK membangkang, tidak mau dikoreksi atau memalukan.Karena dirinya akan santai menanggapinya dnegan menjabarkan landasan-landasan hukum yang ada.

"Bagi saya ya santai saja saya menanggapinya. Kalau ada yang menganggap, misal, menyebut Pak Ghufron gila gitu ya, kalau yang menyebut itu psikiater saya perlu risau. Tapi kalau yang menyebut itu orang yang bukan kompeten, tidak memahami, ya saya tidak perlu risau," jelas Ghufron.

Mak dari itu, Ghufron meyakini publik bisa memahami bahwa penggunaan hak keberatan yang disampaikan KPK kepada Ombudsman merupakan sah secara hukum.

"Dan bukan pembangkangan, bukan perbuatan memalukan atau perbuatan terhina dalam proses hukum ini," pungkas Ghufron.

Selanjutnya dalam video ini, Ghufron kembali menjelaskan seperti apa yang sudah pernah disampaikan pada konferensi pers sebelumnya pada Kamis (5/8) tentang poin-poin isi keberatan yang disampaikan kepada Ombudsman. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA