“Bagaimana ceritanya sebuah penganiayaan yang membabi-buta hanya divonis atau hanya dituntut dengan 2 bulan. Sudah jadi tahanan kota, dan dituntut ringan. Saya kira ini sangat mencederai rasa keadilan,†kata Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/8).
Adib menduga kuat, proses peradilan yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon hanya formalitas lantaran hasilnya sudah diatur sebelumnya. Maka, dengan demikian, kata Adib, wajar bila kemudian publik menilai jaksa "masuk angin".
“Dugaan intervensi kekuasaan dan intervensi pihak berduit saya kira sangat kental,†tandasnya.
Kentalnya intervensi, menurut Adib setidaknya terasa jika mencermati kronologi proses terjadinya penganiayaan hingga peradilan. Sikap pihak Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon seolah memposisikan terdakwa sebagai anak emas. Padahal, korban juga merupakan seorang dosen disana.
Disisi lain, Adib membeberkan, dibandingkan dengan perlakuan terhadap korban, kampus seolah menutup pintu rapat berujung pembiayaran. Mulai di non-job kan sebagai dosen surat klarifikasi korban atas tindakan sepihak tanpa jawaban.
“Pertanyaannya, siapakah terdakwa ini? Atau kenapa terdakwa dianak emaskan? Jangan-jangan dia punya "kartu truf" soal dugaan-dugaan korupsi di Universitas Gunung Jati?†tanya Adib.
Bahwa proses peradilan sangat menentukan marwah bagi penegakan hukum. Citra hukum, khususnya di Kota Cirebon sangat dipertaruhkan soal reputasi baiknya dalaam kasus ini.
“Kita betharap, majelis hakim memakai hati untuk menegakkan Marwah peradilan, yaitu tegas ke atas, dan adil juga ke bawah,†demikian Adib.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Donny Nauphar dua bulan penjara. Donny merupakan terdakwa penganiaya dosen Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ). Kasusbpenganiayaan yang dilakukan terdakwa Donny Nauphar, selaku kepala Laboratorium Fakultas Kedokteran (FK) UGJ, kepada korban bernama Herry Nurhendriyana, pada Februari 2021. Herry juga dosen UGJ.
Kasus itu ditindaklanjuti Polres Cirebon Kota hingga dilimpahkan ke PN Cirebon. Sidang pertama perkara ini dilaksanakan pada Rabu (23/6). Donny didakwa Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: