Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pimpinan DPRD DKI M Taufik Mengaku Kenal Salah Satu Tersangka Kasus Munjul

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 11 Agustus 2021, 03:18 WIB
Pimpinan DPRD DKI M Taufik Mengaku Kenal Salah Satu Tersangka Kasus Munjul
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik, usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta/RMOL
rmol news logo Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M. Taufik mengaku kenal dengan pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.

Tersangka dari pihak swasta yang dimaksud adalah, Rudi Hartono Iskandar (RHI), selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM).

"Saya kenal Rudi, dan saya enggak pernah tahu Munjul. Tahu Munjul waktu ditangani KPK," ujar Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kavling 4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa malam (10/8).

Taufik mengaku diperiksa sebagai saksi untuk lima tersangka sekaligus.

Ia pun membeberkan bahwa Badan Anggaran hanya mengesahkan usulan dari semua unit. Usulannya pun dalam bentuknya gelondongan.

"Cuma bentuknya gelondongan. Misalkan 1 triliun gitu kan untuk PMD. Teknis dibelanjakan apa, itu tanggungjawab BUMD masing-masing," jelas Taufik.

Taufik juga mengaku tidak mencurigai adanya dugaan pengelembungan dana dalam proyek pengadaan tanah tersebut.

"Enggak, karena kan sesuai usulan aja. Banggar (Badan Anggaran) kan sesuai dengan usulan, dan PMD itu sebelum diusulkan ke DPRD sudah dimatangkan oleh tim penilai," jelas Taufik lagi.

Selain itu, Taufik membantah jika menyuruh salah satu tersangka, yakni Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles (YRC), untuk membeli tanah melalui Rudi.

Tak hanya itu, Taufik juga menjelaskan terkait dana Rp 1,8 triliun seperti yang diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri. Anggaran pengadaan tanah di Munjul sesuai dengan APBD terdapat Surat Keputusan (SK) nomor 405 APBD Murni sebesar Rp 1,8 triliun serta adanya SK nomor 1684 APBD Perubahan 2019 sebesar Rp 800 miliar tentang pencairan modal daerah dari Pemda ke Sarana Jaya.

"Itu memang anggarannya yang tertera di APBD. Ya anggarannya ada. Banggar itu menetapkan bonggolan anggaran, pelaksanaan diserahkan kepada misalkan BUMD masing-masing gitu," terang Taufik.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Yaitu Yoory Corneles; Anja Runtuwene (AR) selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo (AP); Tommy Adrian (TA) selaku Direktur PT AP; Rudy Hartono Iskandar; dan tersangka korporasi yaitu PT AP.

Perbuatan para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 152,5 miliar.

Belakangan, penyidik telah menerima pengembalian uang sejumlah Rp 10 miliar dari tersangka Anja dan Tommy. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA