Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Masih Berlangsung, KPK Geledah Dua Rumah Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 10 Agustus 2021, 15:26 WIB
Masih Berlangsung, KPK Geledah Dua Rumah Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono
Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono/Net
rmol news logo Rumah Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/8).

Setidaknya, ada dua rumah yang digeledah, yakni rumah pribadi Budhi di Krandengan, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah dan rumah dinas Budhi di Jalan Dipayuda Kelurahan Kutabanjarnegara, Banjarnegara.

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dengan perkara dugaan korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara Tahun 2017-2018 serta dugaan penerimaan gratifikasi.

"Tim Penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan bukti-bukti terkait perkara ini. Untuk perkembangan kegiatan dimaksud, nantinya akan kami informasikan lebih lanjut," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri, Selasa sore (10/8).

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, rumah di Krandengan merupakan rumah pribadi Bupati Budhi Sarwono. Budhi sendiri dikabarkan menjadi salah satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengintervensi proyek dan mendapatkan gratifikasi.

Berkenaan dengan kasus ini, penyidik KPK juga sudah menggeledah kantor Dinas PUPR Pemda Banjarnegara dan kantor PT BR di Jalan DI Panjaitan, Banjarnegara, pada Senin (9/8). Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan beberapa dokumen dan barang elektronik diduga terkait dengan perkara.

"Bukti-bukti tersebut, akan dianalisa lebih lanjut dan dilakukan penyitaan untuk melengkapi pembuktian berkas perkara dimaksud," ujar Ali. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA