Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Optimalkan Pencegahan Korupsi di Daerah KPK Gandeng Kemendagri dan BPKP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 10 Agustus 2021, 13:53 WIB
Optimalkan Pencegahan Korupsi di Daerah KPK Gandeng Kemendagri dan BPKP
Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak H. Simanjuntak saat hadiri workshop pencegahan korupsi bersama KPK dan BPKP/Repro
rmol news logo Optimalkan program pencegahan korupsi di daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Untuk merealisasikan itu, KPK menyelenggarakan workshop terkait platform pencegahan korupsi pemerintah daerah melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) bersama Kemendagri, BPKP termasuk perwakilan BPKP se-Indonesia.

Kegiatan tersebut berlangsung secara daring selama delapan hari mulai Senin (9/8) hingga Jumat (20/8).

"Peluncuran pengelolaan MCP bersama ini direncanakan berbarengan dengan Rakorwasda Nasional, mungkin sekitar minggu ketiga bulan Agustus 2021. Untuk itu, selama 8 hari ini KPK akan berbagi tentang detail indikator dan sub-indikator MCP agar Kemendagri dan BPKP dapat lebih dulu mengenal dan memberi masukan," ujar Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Budi Waluya dalam keterangannya, Selasa (10/8).

Budi pun merinci delapan area intervensi. Yaitu, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola dana desa.

"Saat ini, capaian MCP 2021 secara nasional untuk 542 pemda baru mencapai 22 persen," kata Budi.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak H. Simanjuntak mengatakan bahwa, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sangat konsen dan antusias dengan MCP.

Sejak MCP ada beberapa tahun lalu, sambung Tumpak, sudah digunakan Kemendagri untuk pembinaan internal. Untuk itu, katanya, perlu dilakukan penguatan pemahaman terhadap delapan area intervensi terutama indikator dan sub-indikator yang sangat dinamis sesuai dengan implementasi peraturan perundang-undangan yang ada.

"Pemahaman rekan-rekan di daerah sangat beragam. Saya rasa perlu dilakukan pengembangan kapasitas MCP khususnya untuk indikator dan sub-indikator yang relevan,” saran Tumpak.

Selain itu, Tumpak menilai, ada kemungkinan merekonstruksi kembali indikator dan sub-indikator yang ada. Namun secara umum indikator dan sub-indikator tersebut adalah yang terkait dengan tugas pengawasan Kemendagri untuk pemda, meliputi 8 area intervensi yang ada di MCP.

Dalam acara ini, juga dihadiri oleh Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah BPKP, Edi Mulia yang turut memberikan penegasan khususnya kepada perwakilan BPKP yang hadir bahwa MCP ke depan akan dikelola bersama dengan KPK dan Kemendagri.

"Kita sepakat indikator dan sub-indikator yang ada di MCP saat ini akan kita berikan masukan atau diperbaharui sehingga menjadi New MCP. Oleh karena itu, dari BPKP yang terlibat selain dari Deputi Keuangan Daerah, Deputi Akuntan Negara, juga dari Deputi Investigasi," kata Edi.

Sementara itu, KPK membenarkan bahwa setiap tahun secara internal KPK juga melakukan upaya perbaikan, penyempurnaan dan evaluasi untuk seluruh indikator dan sub-indikator agar tata kelola pemerintahan di daerah dapat menjadi lebih baik serta pemenuhannya senantiasa efektif, efisien dan tidak membebankan pemda.

Acara Workshop yang dimulai kemarin, diisi dengan detil terkait area intervensi perencanaan dan penganggaran APBD.

Beberapa topik yang dipaparkan di antaranya terkait permasalahan, titik rawan dan indikator pengukuran. Misalnya, penetapan Standar Satuan Harga (SSH), Analisis Standar Biaya (ASB)/Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), mekanisme pengawasan serta aplikasi yang digunakan bersama, yaitu Jaga.id.

Untuk hari ini adalah, pembahasan tentang area intervensi pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan selanjutnya akan dibahas berbagai detil dari enam area intervensi lainnya.

KPK pun berharap, penyusunan indikator dan sub indikator pada 2022 dapat mulai dilakukan bersama-sama dengan Kemendagri dan BPKP se-Indonesia termasuk monitoring dan evaluasinya.

Pengelolaan bersama MCP dengan Kemendagri dan BPKP se-Indonesia juga diharapkan dapat lebih mengoptimalkan upaya pemberantasan korupsi di daerah.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA