Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Juliari Batubara: Banyak Pihak yang Senang Saya Jatuh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 10 Agustus 2021, 00:18 WIB
Juliari Batubara: Banyak Pihak yang Senang Saya Jatuh
Terdakwa kasus korupsi bantuan sosial sembako Covid-19, Juliari Batubara/Net
rmol news logo Situasi politik nasional semakin hari dianggap semakin mengerikan, dan semakin tidak berbudaya karena mudahnya menyerang hingga menjatuhkan seseorang demi tujuan tertentu.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Begitu disampaikan mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, saat membaca pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/8).

Pledoi ini disampaikan Juliari usai dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako penanganan dampak Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

Juliari mengaku sebagai seorang anak yang terlahir dan tumbuh dewasa dari lingkungan keluarga yang kental dengan politik.

"Saya sadar bahwa posisi saya sebagai seorang politisi akan sangat rentan oleh goncangan-goncangan bahkan ombak-ombak besar terutama di era informasi yang sudah sangat terbuka seperti saat ini," ujar Juliari.

Sehingga, kata Juliari, di era informasi yang sangat terbuka seperti saat ini, siapapun dapat dengan mudah menyerang bahkan menjatuhkan seseorang demi tujuan tertentu.

Apalagi, di saat orang tersebut memiliki posisi yang strategis di pemerintahan, serta diberikan tugas dan tanggung jawab yang besar seperti dirinya.

"Situasi politik nasional yang semakin hari semakin mengerikan, semakin tidak berbudaya, semakin menghalalkan segala cara demi mencapai tujuan tertentu di saat ini terjadi di tengah-tengah kita semua," kata Juliari.

Hal tersebut membuatnya sadar bahwa ada banyak pihak yang senang melihatnya jatuh dan hancur demi memuluskan agenda-agenda politik tertentu mereka.

"Namun apapun alasannya, tetap saya harus hadapi dengan kepala tegak, dengan sabar, dan tentu dengan terus berdoa meminta pertolongan dari Tuhan Yang Maha Pengampun agar perkara saya ini dapat diakhiri dengan putusan yang seadil-adilnya," harap Juliari.

Juliari telah dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, Juliari juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000, dengan ketentuan jika Juliari tidak membayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka akan dipidana penjara selama 2 tahun.

Tak hanya itu, hak Juliari untuk dipilih dalam jabatan publik juga dituntut untuk dicabut selama 4 tahun setelah Juliari menjalani pidana pokok. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA