Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dilimpahkan Jaksa KPK, Aa Umbara Dkk Akan Segera Bersidang Di PN Tipikor Bandung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 09 Agustus 2021, 21:39 WIB
Dilimpahkan Jaksa KPK, Aa Umbara Dkk Akan Segera Bersidang Di PN Tipikor Bandung
Bupati Bandung Barat non-aktif, Aa Umbara Sutisna/RMOL
rmol news logo Bupati Bandung Barat non-aktif, Aa Umbara Sutisna dkk akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal itu dikarenakan Jaksa KPK, Budi Nugraha, melaksanakan pelimpahan berkas perkara terdakwa Aa Umbara beserta anaknya, Andi Wibawa dan M. Totoh Gunawan, ke Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (9/8).

"Penahanan para terdakwa beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan untuk sementara waktu tempat penahanan masih tetap dilakukan di Rutan KPK," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin malam (9/8).

Untuk Aa Umbara kata Ali, ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Untuk Andri ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Sedangkan M. Totoh ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

"Tim JPU kemudian menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," pungkas Ali.

Untuk Aa Umbara, akan didakwakan dengan dakwaan Pertama Pasal 12 huruf i UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan Kedua Pasal 12 B UU Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Sedangkan Andri dan M. Totoh akan didakwa dengan dakwaan Pasal 12 huruf i UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 di Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) tahun 2020, KPK telah menangkap Aa Umbara Sutisna selaku Bupati Bandung Barat periode 2018-2023 dan anaknya, Andri Wibawa (AW) yang ditahan pada Jumat (9/4) serta M. Totoh Gunawan (MTG) selaku pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) yang ditahan pada Kamis (1/4).

Aa Umbara diduga melakukan pertemuan khusus dengan Totoh yang membahas keinginan dan kesanggupan Totoh untuk menjadi salah satu penyedia paket bansos sembako pada Dinsos KBB dengan kesepakatan pemberian fee sebesar 6 persen dari nilai proyek.

Atas keinginan Totoh itu, Aa Umbara selanjutnya memerintahkan Kepala Dinas (Kadis) Sosial KBB dan Kepala UKPBJ KBB untuk memilih dan menetapkan Totoh sebagai salah satu penyedia paket sembako.

Kemudian pada Mei 2020, Andri selaku anak Aa Umbara juga meminta untuk dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako dampak Covid-19.

Kurun waktu April-Agustus 2020, di wilayah KBB dilakukan pembagian bansos bahan pangan dengan dua jenis paket. Yaitu, bansos jaring pengaman sosial (JPS) dan bansos terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi senilai Rp 52,1 miliar.

Untuk Andri, mendapat paket pekerjaan bansos PJS dan bansos PSBB senilai Rp 36 miliar dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (JS).

Sedangkan Totoh, mendapat paket pekerjaan bansos JPS dan bansos PSBB senilai Rp 15,8 miliar dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL.

Dari kegiatan pengadaan yang dikerjakan oleh Totoh tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh Totoh dari nilai harga per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan pada masyarakat KBB.

Selain itu, Aa Umbara juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai Dinas di Pemerintahan KBB dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di KBB sejumlah sekitar Rp 1 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA