Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Masih Ditahan di Rutan Bareskrim, Habib Rizieq Tak jadi Bebas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 09 Agustus 2021, 13:26 WIB
Masih Ditahan di Rutan Bareskrim, Habib Rizieq Tak jadi Bebas
Habib Rizieq Shihab/Net
rmol news logo Habib Rizieq Shihab batal menghirup udara segar alias bebas dari penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Harusnya, Habib Rizieq bebas dari penahanan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung hari ini Senin (9/8).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, saat ini Habib Rizieq masih berada di dalam tahanan Rutan Bareskrim Polri.

"Sampai saat ini MRS masih berada di Rutan Bareskrim,” kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan saat dikonfirmasi, Senin (9/8).

Ramadhan tidak mau menjelaskan lebih banyak terkait status penahanan Habib Rizieq dan kawan-kawan. Karena menurut dia, hal tersebut bukan lagi ranah dari Polri.

“Silakan tanya jaksa, bukan ranah kita,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab Ichwan Tuankotta mengatakan, Habib Rizieq tidak jadi bebas hari ini. Hal ini dikarenakan harus menjalani penahanan untuk perkara lain.

Ichwan menjelaskan, masa penahanan Rizieq di kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung memang sudah habis. Hanya, kata Ichwan, Rizieq harus kembali menjalani penahanan selama 30 hari ke depan untuk kasus swab palsu RS Ummi.

"Harusnya memang bebas beliau hari ini. Karena perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan karena sudah habis masa penahanannya," kata Ichwan ketika dikonfirmasi.

Untuk kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Habib Rizieq dkk dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terkait kerumunan di Petamburan, karena melanggar aturan mengenai pandemi Covid-19 saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.

Habib dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut merupakan dakwaan alternatif ketiga dengan hukuman pidana penjara selama 8 bulan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA