Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang Perdana, Bekas Dirut Pelindo II RJ Lino akan Didakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 09 Agustus 2021, 09:36 WIB
Sidang Perdana, Bekas Dirut Pelindo II RJ Lino akan Didakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, RJ Lino/Net
rmol news logo Sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II (Persero) 2010 akan digelar terhadap terdakwa RJ Lino di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat hari ini, Senin (9/8).

"Hari ini sesuai penetapan Majelis Hakim diagendakan pembacaan surat dakwaan terdakwa RJL," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri.

RJ Lino merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II yang akan didakwakan dengan dakwaan Pertama Pasal 2 Ayat 1 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Dakwaan Kedua Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, penyidik menemukan kerugian negara hingga 5 juta dolar AS atas pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II (Persero) TA 2010. Pada 2009, Pelindo II melakukan pelelangan pengadaan 3 unit QCC dengan spesifikasi Single Lift untuk cabang Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak.

Namun, dinyatakan gagal sehingga dilakukan penunjukan langsung kepada PT Barata Indonesia (BI). Penunjukan langsung itu juga batal karena tidak adanya kesepakatan harga dan spesifikasi barang tetap mengacu kepada Standar Eropa.

Selanjutnya pada 18 Januari 2010, RJ Lino diduga disposisi surat memerintahkan Ferialdy Noerlan (FY) selaku Direktur Operasi dan Teknik untuk melakukan pemilihan langsung dengan mengundang 3 perusahaan. Yaitu, Shanghai Zhenhua Heavy Industries Co. Ltd (ZPMC) dari China; HuaDong Heavy Machinery Co. Ltd (HDHM) dari China; dan Doosan dari Korea Selatan.

Kemudian pada Februari 2010, RJ Lino diduga kembali memerintahkan untuk melakukan perubahan surat keputusan Direksi Pelindo II tentang ketentuan pokok dan tatacara pengadaan barang/jasa di lingkungan Pelindo II dengan mencabut ketentuan penggunaan komponen barang/jasa produksi dalan negeri.

Perubahan dimaksud agar bisa mengundang langsung ke pabrikan di luar negeri. Adapun surat keputusan Direksi Pelindo II tersebut menggunakan tanggal mundur sehingga HDHM dinyatakan sebagai pemenang pekerjaan.

Untuk pembayaran uang muka dari Pelindo II pada pihak HDHM, RJ Lino diduga menandatangani dokumen pembayaran tanpa tanda tangan persetujuan dari Direktur Keuangan dengan jumlah uang muka yang dibayarkan mencapai 24 juta dolar AS yang dicairkan secara bertahap. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA