Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Harun Masiku Tidak Ada Di Laman Interpol Indonesia, Begini Penjelasan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 09 Agustus 2021, 00:46 WIB
Harun Masiku Tidak Ada Di Laman Interpol Indonesia, Begini Penjelasan KPK
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Meskipun nama buronan Harun Masiku tidak tercantum di laman Interpol Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan data bekas caleg PDI Perjuangan itu muncul di laman Interpol negara lain.

Hal itu dipastikan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, yang mengaku sudah berkoordinasi dan bertanya soal tidak munculnya nama Harun Masiku di laman Interpol yang diakses di Indonesia.

Dari hasil koordinasi itu, kata Ali, KPK mendapatkan informasi bahwa buronan internasional yang tercantum merupakan permintaan dari negara lain.

"Jadi kalau ada permintaan dari negara lain memang dicantumkan di dalam Interpol NCB Indonesia. Kalau dari permintaan dalam negeri Indonesia sendiri itu tidak dicantumkan. Tetapi bisa diakses oleh seluruh anggota Interpol," terang Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta Selatan, Minggu (8/8).

Ali pun kembali memastikan bahwa data buronan Harun Masiku tetap bisa diakses oleh anggota Interpol yang berada di negara lain.

"Jadi tidak terpublikasinya di dalam website tersebut tentu tidak mengurangi upaya pencarian buronan tersebut, karena negara-negara lain masih bisa mengaksesnya," pungkas Ali.

Harun Masiku merupakan mantan caleg PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka perkara suap terkait PAW anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024 pada 9 Januari 2020 bersama dengan tiga orang lainnya.
Yaitu Wahyu Setiawan selaku mantan Komisioner KPU RI, kemudian dua kader PDIP Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Ketiga orang itu telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mereka juga telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menjalani hukuman pidana masing-masing yang telah berkekuatan hukum tetap. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA