Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Buronan KPK Harun Masiku Diduga Berada di Luar Negeri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 08 Agustus 2021, 22:13 WIB
Buronan KPK Harun Masiku Diduga Berada di Luar Negeri
Buronan KPK Harun Masiku diduga tinggalkan Indonesia/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan alasannya melibatkan NCB Interpol dalam memburu buronan bekas Caleg PDIP Harun Masiku. Lembaga antirasuah itu mendapatkan informasi bahwa mantan Caleg PDIP itu telah ke luar negeri.

Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, pada 30 Juni 2021 pihak NCB Mabes Polri sudah menerbitkan atau mengirimkan surat red notice kepada Interpol. Kata Setyo, Red Notice itu pemberitahuannya juga sudah disampaikan kepada pimpinan KPK.

Setyo menyatakn, langkah itu dilakukan sebagai bentuk keseriusannya dalam mengejar terduga penyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang sata ini sudha menjalani vonis hukuman karena terbukti menerima suap.

"Koordinasi dengan pihak NCB, Kenapa? untuk antisipasi. Berdasarkan informasi yang bersangkutan diduga meninggalkan Indonesia atau berada di luar negeri," ujar Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (8/8).

Red notice itu kata Setyo, merupakan upaya sebagai langkah KPK untuk mengetahui keberadaan Harun Masiku yang merupakan tersangka pemberi suap dalam perkara dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024.

"Respons sudah ada, pimpinan sudah menyebutkan ada beberapa negara yang sudah melakukan koordinasi dengan pihak NCB bahwa informasi-informasi itu tentu bersifat secara internal," pungkas Setyo.

Harun Masiku merupakan bekas Caleg PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka perkara suap terkait PAW anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024 pada 9 Januari 2020 bersama dengan tiga orang lainnya.

Ketiga orang itu, yaitu: Wahyu Setiawan selaku mantan Komisioner KPU RI, dan dua kader PDIP Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Ketiga orang itu telah dijatuhi vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mereka juga telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menjalani pidana masing-masing yang telah berkekuatan hukum tetap.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA