Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengembangan Kasus Suap DPRD Jambi, KPK Tangkap Satu Orang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 08 Agustus 2021, 14:08 WIB
Pengembangan Kasus Suap DPRD Jambi, KPK Tangkap Satu Orang
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan kegiatan penangkapan terhadap tersangka suap DPRD Provinsi Jambi, Minggu (8/8).

Kabar itu pun dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.

Menurut Ali, ada satu orang yang ditangkap KPK.

"Pengembangan suap DPRD Jambi, 1 (orang yang ditangkap)" ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu siang (8/8).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyampaikan bahwa, seseorang yang ditangkap itu merupakan tersangka yang lari sejak November 2020 dan tidak memenuhi panggilan penyidik KPK, sehingga menjadi buron.

"Semoga nanti malam sampai Jakarta," pungkas Ghufron kepada Kantor Berita Politik RMOL.

Jumat (6/8) penyidik KPK memanggil mantan Sekda Jambi, Erwan Malik dan PNS PU Provinsi Jambi, Henri Ariadi.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat siang (6/8).

Kedua orang itu akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Fahrurrozi (FR), Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), dan Zainul Arfan (ZA). Para tersangka merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Keempat tersangka itu merupakan tersangka baru dalam perkara suap terhadap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018 yang sebelumnya menjerat Gubernur Jambi periode 2016-2021, Zumi Zola.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Oktober 2020 dan baru resmi ditahan pada Kamis (17/6).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA