Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar Hukum: Rekomendasi Ombudsman Bukan Pro Justitia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 07 Agustus 2021, 23:51 WIB
Pakar Hukum: Rekomendasi Ombudsman Bukan Pro Justitia
Gedung Ombudsman Republik Indonesia (ORI)/Net
rmol news logo Baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) merupakan lembaga yang bekerja berdasarkan undang-undang dan memiliki kedudukan yang setara.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Adapun perbedaanya, ORI sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Ombudsman 48/2020 ditugasi hanya untuk mengawasi pelayanan publik, dan ORI bekerja melaksanakan fungsi administratif yang tidak bersifat pro justitia. Sementara KPK ditugasi menegakkan hukum secara pro justitia alias KPK bekerja demi hukum dan keadilan.

Demikian dijelaskan pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita terkait pernyataan mantan anggota Ombudsman bahwa ada sanki bagi KPK yang tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman.

"Oleh sebab itu, temuan ORI bersifat rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden dan wewenang Presiden menentukan tindak lanjut temuan ORI.  Berbeda dengan KPK yang memiliki tugas dan wewenang administratif dan bersifat pro justitia," kata Prof Romli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (7/8).

Untuk menentukan kepastian apakah KPK harus menjalankan rekomendasi ORI atau sebaliknya, maka kata Prof Romli ialah melalui Pengadilan Tata Usaha.

"Tegaknya negara hukum hanya diakui secara universal oleh sistem kekuasaan kehakiman yang bebas dari campur tangan siapapun termasuk kekuasaan eksekutif dan legislatif," ujarnya mengingatkan.

Oleh karena itu, menurut guru besar ilmu hukum Universitas Padjajaran ini, kedua lembaga tersebut meskipun sama kedudukannya namun secara tugas dan wewenang sangat berbeda. Selain tidak etis, semua kesimpulan ORI soal TWK pegawai KPK juga bisa dianggap cacat hukum karena dianggap melampaui kewenangan.

"Implementasi suatu undang-undang termasuk UU ORI  dalam bentuk melampaui batas kewenangannya adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang berdampak kesimpulan dan rekomendasi ORI cacat hukum sehingga batal dan dapat dibatalkan," demikian Prof Romli.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA