Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ternyata, Surat Keberatan KPK pada Ombudsman Sesuai Peraturan ORI 48/2020

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 07 Agustus 2021, 21:00 WIB
Ternyata, Surat Keberatan KPK pada Ombudsman Sesuai Peraturan ORI 48/2020
Plt Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Surat keberatan yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Ombudsman RI bukanlah tanpa dasar yang kuat. Ini sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Ombudsman Republik Indonesia 48/2020 tentang  Perubahan Atas Peraturan OmbudsmanNomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan.

Demikian disampaikan Plt Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, terkait polemik laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI (ORI) mengenai proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Surat Keberatan KPK kepada Ombudsman, bukan tanpa dasar. Dalam Pasal 25 ayat 6b disebutkan jika terdapat keberatan terhadap LAHP maka keberatan dapat disampaikan kepada Ketua Ombudsman RI," kata Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (7/8).

Ali menuturkan, surat keberatan KPK tersebut telah disampaikan dan diterima oleh Ombudsman RI. Lengkap dengan analisis dan pertimbangan argumentasi pada tiap pokok keberatannya.

"Dalam pokok keberatan tersebut tidak ada pembangkangan, namun justru sebuah ketaatan terhadap hukum dan administrasi," tegasnya.

KPK, kata Ali, telah taat melaksanakan putusan MK di mana pengalihan pegawai KPK menjadi ASN tidak merugikan pegawai terkait batasan umur. Hal ini juga sudah sesuai pokok pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian UU 19/2019 tentang KPK terhadap UUD 1945.

"KPK juga telah patuh menjalankan amanat Presiden dengan berkoordinasi kepada kementerian dan lembaga sebagai organ pembantu Presiden dalam proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN," kata Ali.

Atas sikap KPK yang telah berlandaskan hukum tersebut, masih kata Ali, pihaknya mengajak masyarakat untuk mengedepankan kebenaran informasi dan memahaminya secara menyeluruh.

"Agar tidak berkembang opini yang justru kontraproduktif," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA