Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Buka Penyelidikan untuk Jerat Tersangka Baru di Pusaran Korupsi Bansos Sembako Covid-19, KPK Periksa Juliari Batubara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 06 Agustus 2021, 22:44 WIB
Buka Penyelidikan untuk Jerat Tersangka Baru di Pusaran Korupsi Bansos Sembako Covid-19, KPK Periksa Juliari Batubara
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Penyelidikan baru kasus korupsi bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menjerat tersangka baru masih terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu dapat diketahui karena pada hari ini tim penyelidik KPK meminta keterangan mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Hari ini tim penyelidik KPK benar meminta keterangan dan klarifikasi terhadap Juliari P Batubara terkait kegiatan penyelidikan yang saat ini sedang dilakukan KPK," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat malam (6/8).

KPK kata Ali, tengah berupaya mengembangkan dan mengungkapkan dugaan peristiwa pidana korupsi pelaksanaan pengadaan barang/jasa terkait bansos pada Kemensos ini, melalui penyelidikan terbuka dengan melakukan permintaan keterangan beberapa pihak terkait.

"Kami memastikan penyelidikan terus dilakukan dan perkembangannya akan disampaikan," pungkas Ali.

KPK saat ini terus berusaha untuk mengungkap secara terang benderang pusaran korupsi bansos sembako Covid-19.

KPK akan menjerat pihak lain untuk disangkakan dengan hukuman penjara seumur hidup. Yaitu dengan menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA