Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Limpahkan Anak Aa Umbara Sutisna Ke JPU, Segera Disidangkan di PN Tipikor Bandung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 06 Agustus 2021, 21:55 WIB
KPK Limpahkan Anak Aa Umbara Sutisna Ke JPU, Segera Disidangkan di PN Tipikor Bandung
AA Umbara Sutisna (paling kiri) bersama anaknya Andri Wibawa saat resmi ditahan KPK April lalu/RMOL
rmol news logo Setelah Bupati Bandung Barat non-aktif, Aa Umbara Sutisna, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menyelesaikan berkas perkara tersangka Andri Wibawa (AW).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Jumat (6/8), dilaksanakan penyerahan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka Andri oleh tim penyidik KPK kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Karena dari hasil pemeriksaan berkas perkara telah dinyatakan lengkap," ujar Ali kepada wartawan, Jumat malam (6/8).

Sehingga kata Ali, penahanan selanjutnya merupakan kewenangan Tim JPU sejak hari ini hingga Rabu (25/8) di Rutan KPK Kavling C1.

"Tim JPU memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung," pungkas Ali.

Penyidik juga telah selesai melakukan pemberkasan penyidikan untuk Aa Umbara yang merupakan ayah dari tersangka Andri Wibawa pada Selasa (3/8)

Aa Umbara pun ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih sejak Selasa (3/8) hingga Minggu (22/8). Aa juga akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka. Yakni, Aa Umbara Sutisna selaku Bupati Bandung Barat periode 2018-2023 dan anaknya, Andri Wibawa (AW) yang ditahan pada Jumat (9/4) serta M. Totoh Gunawan (MTG) selaku pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) yang ditahan pada Kamis (1/4).

Aa Umbara diduga melakukan pertemuan khusus dengan Totoh yang membahas keinginan dan kesanggupan Totoh untuk menjadi salah satu penyedia paket bansos sembako pada Dinsos KBB dengan kesepakatan pemberian fee sebesar 6 persen dari nilai proyek.

Atas keinginan Totoh itu, Aa Umbara selanjutnya memerintahkan Kepala Dinas (Kadis) Sosial KBB dan Kepala UKPBJ KBB untuk memilih dan menetapkan Totoh sebagai salah satu penyedia paket sembako.

Kemudian pada Mei 2020, Andri selaku anak Aa Umbara juga meminta untuk dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako dampak Covid-19.

Kurun waktu April-Agustus 2020, di wilayah KBB dilakukan pembagian bansos bahan pangan dengan dua jenis paket. Yaitu, Bansos jaring pengaman sosial (JPS) dan Bansos terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi senilai Rp 52,1 miliar.

Untuk Andri, mendapat paket pekerjaan bansos PJS dan bansos PSBB senilai Rp 36 miliar dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (JS).

Sedangkan Totoh, mendapat paket pekerjaan bansos JPS dan bansos PSBB senilai Rp 15,8 miliar dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL.

Dari kegiatan pengadaan yang dikerjakan oleh Totoh tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh Totoh dari nilai harga per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan pada masyarakat KBB.

Selain itu, Aa Umbara juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai Dinas di Pemerintahan KBB dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di KBB sejumlah sekitar Rp 1 miliar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA