Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penunjukkan Emir Moeis Bertentangan dengan Semangat Memerangi Korupsi, KPK: Jabatan Publik Harus Diisi Figur Antikorupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 06 Agustus 2021, 20:21 WIB
Penunjukkan Emir Moeis Bertentangan dengan Semangat Memerangi Korupsi, KPK: Jabatan Publik Harus Diisi Figur Antikorupsi
Emir Moeis, bekas terpidana korupsi proyek PLTU di Lampung, ditunjuk menjadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) yang merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero)/Net
rmol news logo Bukan persoalan etis dan kepantasan, jabatan komisaris di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seharusnya menjadi teladan dengan diisi oleh figur antikorupsi dan memiliki track record yang baik.

Begitu tanggapan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati, menanggapi diangkatnya Emir Moeis sebagai Komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) yang merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero).

"Bagi KPK, pejabat publik seharusnya menjadi teladan, sehingga untuk dapat menduduki jabatan publik harus diisi oleh figur-figur yang antikorupsi dan memiliki track record yang baik," ujar Ipi kepada wartawan, Jumat (6/8).

Sehingga kata Ipi, selain aspek kompetensi, integritas juga merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki setiap pejabat publik.

"Tidak hanya persoalan etis dan kepantasan, tapi saya kira ini juga sejalan dengan semangat bangsa ini untuk memerangi korupsi," pungkas Ipi.

Emir Moeis pernah terjerat kasus korupsi dan berurusan dengan KPK. Di mana, pada 20 Juli 2012 lalu, Emir ditetapkan sebagai tersangka karena menerima hadiah atau janji sebesar 357 ribu dolar AS dari Konsorsium Alstom Power Incorporated (Marubeni Corp., Alstom Power Inc, dan Alstom Power ESI).

Penerimaan hadiah atau janji tersebut terjadi saat Emir menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI periode 2000-2003.

Dalam perjalanan kasusnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Emir bersalah dan memvonis pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis itu dijatuhkan pada 14 April 2014.

Putusan itu pun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.

Dalam putusan itu, Majelis Hakim menilai bahwa Emir terbukti menerima uang dari Konsorsium Alstom Power Inc. (Marubeni Corp., Alstom Power Inc, dan Alstom Power ESI) melalui Pirooz Muhammad Sarafi selaku Presiden Pacific Resources Inc.

Penerimaan uang tersebut terjadi dengan cara membuat perjanjian kerjasama batubara antara Muhammad Sarafi dengan PT Artha Nusantara Utama (ANU) yang dimiliki oleh anak Emir.

Kasus tersebut bermula terjadi pada 28 Juni 2001 pada saat PT PLN mengumumkan prakualifikasi proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung yang dibiayai Japan Bank for International Cooperation dan Pemerintah Indonesia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA