Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bekas Koruptor Jadi Komisaris BUMN, KPK Minta Emir Moeis Lapor LHKPN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 06 Agustus 2021, 18:41 WIB
Bekas Koruptor Jadi Komisaris BUMN, KPK Minta Emir Moeis Lapor LHKPN
Plt Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati/Net
rmol news logo Setelah diangkat menjadi Komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), Emir Moeis diimbau untuk segera melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PT PIM merupakan anak perusahaan pelat merah PT Pupuk Indonesia (Persero).

Imbauan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati menanggapi belum adanya laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Emir yang terbaru.

"Benar. Berdasarkan data pada aplikasi eLHKPN tercatat laporan kekayaan yang disampaikan kepada kami terakhir adalah pada 26 Januari 2010 dalam kapasitas sebagai Anggota DPR RI periode 2009-2014," ujar Ipi kepada wartawan, Jumat (6/8).

Sehingga kata Ipi, setelah diangkat dalam jabatan publik, maka terikat kewajiban untuk menyampaikan kembali LHKPN kepada KPK.

Apalagi, hal tersebut diperkuat di dalam aturan internal PTPI yang mewajibkan para pejabat di lingkungannya beserta anak perusahaannya untuk melaporkan harta kekayaan.

"Kami mengimbau agar memenuhi kewajiban tersebut," pungkas Ipi.

Emir sendiri pernah terjerat kasus korupsi dan berurusan dengan KPK. Di mana, pada 20 Juli 2012 lalu, Emir ditetapkan sebagai tersangka karena menerima hadiah atau janji sebesar 357 ribu dolar AS dari Konsorsium Alstom Power Incorporated (Marubeni Corp., Alstom Power Inc, dan Alstom Power ESI).

Penerimaan hadiah atau janji tersebut terjadi saat Emir menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI tahun 2000-2003.

Perjalanan kasusnya, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Emir bersalah dan divonis pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis itu dijatuhkan pada 14 April 2014.

Putusan itu pun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.

Dalam putusan itu, Majelis Hakim menilai bahwa Emir terbukti menerima uang dari Konsorsium Alstom Power Inc. (Marubeni Corp., Alstom Power Inc, dan Alstom Power ESI) melalui Pirooz Muhammad Sarafi selaku Presiden Pacific Resources Inc.

Penerimaan uang tersebut terjadi dengan cara membuat perjanjian kerjasama batubara antara Muhammad Sarafi dengan PT Artha Nusantara Utama (ANU) yang dimiliki oleh anak Emir.

Kasus tersebut bermula terjadi pada 28 Juni 2001 pada saat PT PLN mengumumkan prakualifikasi proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung yang dibiayai Japan Bank for International Cooperation dan Pemerintah Indonesia.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA