Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Limpahkan Tersangka Korporasi PT Nindya Karya Perkara Tunggakan Tahun 2018 ke JPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 06 Agustus 2021, 15:58 WIB
KPK Limpahkan Tersangka Korporasi PT Nindya Karya Perkara Tunggakan Tahun 2018 ke JPU
Ketua KPK Firli Bahuri/Ist
rmol news logo Perkara tunggakan dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya akhirnya telah diselesaikan. Yaitu perkara korupsi pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang 2006-2011 dengan tersangka korporasi PT Nindya Karya (NK).

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, pihaknya memahami keinginan dan harapan masyarakat. Sehingga, KPK terus berkomitmen untuk menyelesaikan perkara yang belum selesai.

"Namun tetap sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Terkait dengan dugaan perkara korupsi yang dilakukan korporasi PT NK sedang berproses pelimpahan ke Jaksa," ujar Firli kepada wartawan, Jumat (6/8).

Sementara kata Firli, untuk beberapa Tersangka dari pihak swasta dan penyelenggara negara sudah inkrach atau memiliki kekuatan hukum tetap.

"Adapun pihak Swasta ada 1 orang atas nama HS dan penyelenggara negara ada 3 orang atas nama RAG, TSA (MD), RI," jelas Firli.

Selanjutnya kata Firli, KPK juga sudah menyelesaikan perkara dengan tersangka korporasi.

"Saat ini penyidikan sudah selesai dan pelimpahan ke JPU (tahap 1)," kata Firli.

Sehingga sambung Firli, setelah pelimpahan perkara, maka KPK menunggu proses di Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk rencana sidang di peradilan.

"Nanti pada saatnya, akan disampaikan ke publik," pungkas Firli.

Dalam kasus ini, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati ditetapkan sebagai tersangka korporasi sejak April 2018 lalu.

Kedua korporasi tersebut diduga diperkaya dalam proyek senilai Rp 794 miliar dan diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 313 miliar.

Penyimpangan yang diduga dilakukan yaitu, penunjukan langsung Nindya Sejati Join Operation sebagai pelaksana pembangunan, rekayasa penyusunan HPS (harga perkiraan sendiri) dan penggelembungan harga, serta adanya kesalahan prosedur.

KPK menduga PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati menerima keuntungan sebesar Rp 94,58 miliar. Rinciannya, PT Nindya Karya sebesar Rp 44,68 miliar dan PT Tuah Sejati sebesar Rp 49,9 miliar.

PT Nindya Karya merupakan perusahaan BUMN pertama yang menyandang status tersangka KPK bersama PT Tuah Sejati.

KPK pun sebelumnya juga telah menyita sejumlah aset milik PT Tuah Sejati senilai sekitar Rp 20 miliar. Sejumlah aset itu, yakni satu unit SPBU, satu unit SPBN di Banda Aceh, dan satu unit SPBE di Meulaboh.

Selain itu, KPK juga telah memblokir rekening PT Nindya Karya senilai Rp 44 miliar.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat empat orang. Yaitu, Heru Sulaksono selaku Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam; Ramadhany Ismy selaku PPK Satuan Kerja Pengembangan Bebas Sabang; Ruslan Abdul Gani selaku Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang; dan Teuku Syaiful Ahmad selaku Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang.

Keempatnya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dan dijatuhkan hukuman penjara berbeda-beda.

Proyek ini diketahui telah direncanakan sejak 2004 dengan anggaran Rp 7 miliar, namun terhambat lantaran bencana tsunami Aceh. Akan tetapi, tetap ada anggaran yang dikeluarkan senilai Rp 1,4 miliar sebagai uang muka.

Kemudian, pada 2006, dikeluarkan anggaran sebesar Rp 8 miliar, 2007 sebesar Rp 24 miliar, 2008 sebesar Rp 124 miliar, 2009 sebesar Rp 164 miliar, 2010 sebesar Rp 180 miliar, dan pada 2011 sebesar Rp 285 miliar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA