Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perkara Uang "Ketok Palu", KPK Periksa Bekas Sekda Jambi Erwan Malik di Polda Jambi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 06 Agustus 2021, 13:02 WIB
Perkara Uang "Ketok Palu", KPK Periksa Bekas Sekda Jambi Erwan Malik di Polda Jambi
Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Pemeriksaan saksi-saksi kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 terus dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hari ini, Jumat (6/8), penyidik memanggil mantan Sekda Jambi, Erwan Malik dan PNS PU Provinsi Jambi, Henri Ariadi.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat siang (6/8).

Kedua orang itu akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Fahrurrozi (FR), Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), dan Zainul Arfan (ZA). Para tersangka merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Keempat tersangka itu merupakan tersangka baru dalam perkara suap terhadap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018 yang sebelumnya menjerat Gubernur Jambi periode 2016-2021, Zumi Zola.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Oktober 2020 dan baru resmi ditahan pada Kamis (17/6).

Dalam konstruksi perkara, para unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang "ketok palu" dan menagih kesiapan uang "ketok palu". Bahkan para wakil rakyat itu diduga melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut.

Dalam pembicaraan itu diduga ada permintaan jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600 juta per orang.

Selain itu, para unsur pimpinan Fraksi dan Komisi di DPRD Jambi juga diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi.

Para pimpinan fraksi dan Komisi DPRD Jambi membahas dan menagih uang "ketok palu", menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp 400 juta hingga Rp 700 juta untuk setiap fraksi dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp 100 juta, Rp 140 juta atau Rp 200 juta.

Khusus para tersangka yang duduk di Komisi III tersebut, diduga telah menerima sejumlah uang.

Fahrurrozi diduga menerima sejumlah Rp 375 juta, Arrakhmat Eka Putra menerima sejumlah Rp 275 juta, Wiwid Iswhara menerima sejumlah Rp 275 juta, dan Zainul Arfan menerima sejumlah Rp 375 juta.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA