Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK: Fakta di Persidangan Juliari jadi Pintu Menjerat Pihak Lain dalam Pusaran Korupsi Bansos

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 06 Agustus 2021, 09:33 WIB
KPK: Fakta di Persidangan Juliari jadi Pintu Menjerat Pihak Lain dalam Pusaran Korupsi Bansos
Terdakwa kasus korupsi bantuan sosial untuk Covid-19, Juliari Peter Batubara/RMOL
rmol news logo Fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bisa dijadikan pintu awal untuk menjerat pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam pusaran korupsi bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

Begitu yang disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. Saat ini, KPK terus melakukan pendalaman dengan meminta keterangan berbagai pihak yang diduga mengetahui dugaan peristiwa tindak pidana korupsi bansos.

"Berbagai fakta yang muncul selama proses persidangan terdakwa Juliari dkk benar bisa dijadikan sebagai salah satu pintu awal untuk membuka kembali adanya pihak-pihak yang diduga turut terlibat," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (6/8).

Sejauh ini, KPK masih terus mengikuti proses persidangan perkara bansos sembako ini. Di mana, masih ada dua terdakwa lainnya, yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso yang proses persidangan masih berlangsung.

"Kami tent berharap putusan Majelis Hakim juga akan mempertimbangkanya sehingga makin menguatkan fakta-fakta tersebut untuk dapat didalami lebih lanjut," pungkas Ali.

Dalam perkara ini, Juliari dituntut hukuman pidana penjara selama 11 tahun dan denda denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Politisi PDIP ini juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan, jika tidak membayar dalam waktu satu bulan sesudah inkracht, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika masih tidak mencukupi, maka akan dipidana penjara selama dua tahun. Tak hanya itu, hak untuk dipilih jabatan publik Juliari juga dituntut untuk dicabut selama empat tahun setelah Juliari menjalani pidana pokoknya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA