Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Telusuri Proses Penyertaan Modal Daerah Pemprov DKI untuk Pengadaan Tanah Munjul

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 05 Agustus 2021, 21:30 WIB
KPK Telusuri Proses Penyertaan Modal Daerah Pemprov DKI untuk Pengadaan Tanah Munjul
Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Proses pengajuan anggaran penyertaan modal daerah (PMD) hingga teknis pencairannya dalan pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta tahun 2019 ditelusuri penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu didalami penyidik saat memeriksa saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (5/8).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, saksi yang diperiksa yaitu, Sri Haryati selaku Plt Sekda DKI Jakarta tahun 2020.

"Sri Haryati didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengajuan anggaran Penyertaan Modal Daerah (PMD) dari Pemprov DKI Jakarta kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang salah satunya diduga diperuntukkan bagi pengadaan tanah di Munjul," ujar Ali kepada wartawan, Kamis malam (5/8).

Selanjutnya saksi Ahmad Giffari selaku Kabid Usaha Transportasi, Properti dan Keuangan Badan Pembinaan BUMD Provinsi DKI Jakarta kata Ali, didalami pengetahuannya terkait dengan teknis pencairan PMD.

KPK mendalami proses pencairan PMD dari Pemprov DKI Jakarta kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya yang salah satunya diduga diperuntukkan bagi pengadaan tanah di Munjul.

"Saksi Maulina selaku General Manager KSO Nuansa Cilangkap /Junior Manager sub Divisi Pengembangan Usaha PPSJ periode 2019-Juni 2020, didalami pengetahuannya antara lain terkait berbagai tahapan awal dilakukannya pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung," pungkas Ali.

Para saksi itu diperiksa untuk tersangka Rudi Hartono Iskandar (RHI) dkk. Rudi merupakan tersangka yang baru resmi ditahan pada Senin (2/8).

Rudi merupakan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM). Tercatat, Rudi adalah tersangka kelima yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK. Sebelumnya, KPK telah menahan dan menetapkan empat tersangka.

Yaitu, Yoory Corneles (YRC) selaku Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya; Anja Runtuwene (AR) selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo (AP); Tommy Adrian (TA) selaku Direktur PT AP; dan tersangka korporasi PT AP.

Dalam pengadaan tanah di Munjul yang akan dipergunakan untuk rumah hunian atau apartemen ini, para tersangka telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 152,5 miliar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA