Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kejaksaan Agung Mulai Selidiki Kasus Impor Emas Antam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 05 Agustus 2021, 20:14 WIB
Kejaksaan Agung Mulai Selidiki Kasus Impor Emas Antam
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Hukum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak/Net
rmol news logo Polemik impor emas batangan oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kini telah mendapat atensi dari Kejaksaan Agung RI.

Hari ini, Kejagung dikabarkan telah memeriksa tiga petinggi perusahaan plat merah tersebut.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Hukum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan. Namun ia enggan menjelaskan secara detail soal pemeriksaan tersebut.

"Masih dalam tahap penyelidikan," kata Leonard kepada wartawan, Kamis (5/8).

Desakan keterlibatan Kejaksaan Agung untuk mengusut polemik impor emas ini sebelumnya sudah disuarakan beberapa anggota Komisi III DPR RI.

Pada pertengahan Juni lalu, anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan membuka polemik Antam saat rapat kerja dengan Kejagung. Selain Arteria, yang bersuara lantang adalah politikus Demokrat Santoso dan politikus Nasdem Sahroni.

Bahkan tiga anggota Komisi III DPR RI itu juga berencana segera membentuk Panitia Kerja (Panja) kasus skandal penyelundupan impor emas ini.

Tidak hanya dari Legislatif, desakan juga datang dari Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI). Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Ia mendesak Kejagung agar serius membongkar skandal impor emas batangan yang dilakukan PT Aneka Tambang (Antam).

Menurut Boyamin, keseriusan Kejagung dalam mengusut skandal sangat penting. Sebab sangat mungkin banyak aktor di balik skandal besar tersebut.

"Ini skandal besar, Kejaksaan Agung harus serius mengusut masalah ini," kata Boyamin, Senin lalu (2/8). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA