Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jaksa Eksekusi KPK Kirim Irgan Chairul dan Puji Suhartono ke Lembaga Pemasyarakatan Berbeda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 05 Agustus 2021, 19:08 WIB
Jaksa Eksekusi KPK Kirim Irgan Chairul dan Puji Suhartono ke Lembaga Pemasyarakatan Berbeda
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Terpidana untuk perkara pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, dijebloskan Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke lembaga pemasyarakatan yang berbeda pada Kamis (5/8).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, ada dua terpidana yang dijebloskan. Di mana, keduanya merupakan mantan politisi PPP yaitu Irgan Chairul Mahfiz selaku anggota DPR RI Fraksi PPP periode 2014-2019, dan Puji Suhartono selaku mantan Wakil Bendahara Umum PPP.

"Kamis ini Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Irgan Chairul Mahfiz," ujar Ali kepada wartawan, Kamis sore (5/8).

Putusan yang dimaksud Ali adalah, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan nomor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 6 Juli 2021. Dalam putusan tersebut disebutkan, terpidana Irgan dimasukkan ke Lapas Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang telah dijalani.

Selain itu, Ali menuturkan putusan pengadilan Tipikor Medan untuk terpidana Puji, yaitu putusan nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 6 Juli 2021. Di dalamnya memerintahkan KPK memasukkan terpidana Puji ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung, untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi lamanya masa penahanan yang telah dijalani.

"Untuk masing-masing terpidana tersebut juga dibebankan kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," pungkas Ali. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA