Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan Bupati Lamteng Mustafa Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 05 Agustus 2021, 16:51 WIB
Mantan Bupati Lamteng Mustafa Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Mustafa, terpidana kasus korupsi pengadaan barang jasa Pemkab Lampung Tengah, tahun anggaran 2018/Net
rmol news logo Mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng), Mustafa dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa eksekusi Hendra Apriansyah telah menjalankan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang nomor 01/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2021 atas nama terpidana Mustafa.

"Pada Rabu 4 Agustus 2021 telah selesai dilaksanakan dengan cara memasukkan terpidana dimaksud ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, setelah terpidana selesai menjalankan pidana badan yang saat ini masih dijalani sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 23 Juli 2018," ujar Ali kepada wartawan, Kamis sore (5/8).

Dalam putusan perkara suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamteng TA 2018, Mustafa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Pidana tambahan berupa membayar uang pengganti juga harus dilaksanakan Mustafa dengan membayar uang sebesar Rp 17.140.997.000 dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.

Kata Ali Fikri, jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Mustafa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

"Selain itu adanya pencabutan hak politik bagi terpidana untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya," pungkas Ali.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA