Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Periksa Tersangka Maskur Husain Sebagai Saksi untuk Tersangka Stepanus Robinson Pattuju

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 05 Agustus 2021, 14:12 WIB
KPK Periksa Tersangka Maskur Husain Sebagai Saksi untuk Tersangka Stepanus Robinson Pattuju
Tersangka Stepanus Robinson Pattuju selaku mantan penyidik KPK yang terlibat dalam perkara dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai/Net
rmol news logo Pemeriksaan saksi terkait kasus suap penanganan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021 kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (5/8).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik memeriksa tersangka Maskur Husein selaku pengacara. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Stepanus Robinson Pattuju selaku mantan penyidik KPK.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (5/8).

Selain Robin dan Maskur yang ditetapkan sebagai tersangka, Walikota Tanjungbalai non-aktif, Muhammad Syahrial, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Akan tetapi, Syahrial terlebih dahulu sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.

Berdasarkan surat dakwaan Syahrial, Robin diduga telah menerima uang sebesar Rp 1.695.000.000 dari Syahrial dengan maksud supaya Robin mengupayakan agar penyelidikan yang sedang dilakukan KPK mengenai dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai tidak naik ke tingkat penyidikan.

Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap. Yakni dilakukan sendiri oleh Syahrial secara transfer sejumlah Rp 1.475.000.000, dan dibantu pengirimannya secara bertahap oleh orang lain yaitu Zaenal Abidin Gurning, DTM Abdussalam, Hadi Haryanto, Furnomo Ratman, dan Syahrial Pandjaitan.

Selanjutnya, pada 25 Desember 2020, Syahrial berlanjut menyerahkan uang tunai kepada Robin sejumlah Rp 210 juta di Rumah makan Warung Kopo Mie Balap, yang berada di Kota Pematangsiantar. Kemudian pada awal Maret 2021, ia menyerahkan sejumlah Rp 10 juta di Bandara Kualanamu Medan.

Robin dan Syahrial menjalin komunikasi setelah diperkenalkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin pada Oktober 2020 lalu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA