Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Tanah Munjul, KPK Telusuri Dugaan Pengelolaan Keuangan yang Tidak Sesuai Peruntukan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 05 Agustus 2021, 09:46 WIB
Kasus Tanah Munjul, KPK Telusuri Dugaan Pengelolaan Keuangan yang Tidak Sesuai Peruntukan
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Proses pengelolaan keuangan APBD DKI Jakarta diduga terdapat adanya peruntukan yang tidak sesuai. Khususnya terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta tahun 2019.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa tiga pejabat Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta dan pegawai BUMD DKI di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/8).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, saksi-saksi yang telah diperiksa itu adalah, Faisal Syafruddin dari BPKD DKI, Asep Erwin dari BPKD DKI, Edi Sumantri dari BPKD DKI, dan Farouk dari BUMD DKI.

"Para saksi seluruhnya hadir dan dikonfirmasi antara lain pengetahuan para saksi mengenai proses pengelolaan keuangan APBD DKI Jakarta yang diduga terdapat adanya peruntukkan yang tidak sesuai khususnya terkait pengadaan tanah di Munjul," ujar Ali kepada wartawan, Kamis pagi (5/8).

Para saksi itu diperiksa untuk tersangka Rudi Hartono Iskandar (RHI) yang baru resmi ditahan pada Senin (2/8).

Rudi merupakan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM). Rudi adalah tersangka kelima yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK. Sebelumnya, KPK telah menahan dan menetapkan empat tersangka.

Yaitu, Yoory Corneles (YRC) selaku Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya; Anja Runtuwene (AR) selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo (AP); Tommy Adrian (TA) selaku Direktur PT AP; dan tersangka korporasi PT AP.

Dalam pengadaan tanah di Munjul yang akan dipergunakan untuk rumah hunian atau apartemen ini, para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 152,5 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA