Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sempat Divonis Bebas, Terdakwa Suap Lahan Suheri Terta Kini Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 05 Agustus 2021, 08:03 WIB
Sempat Divonis Bebas, Terdakwa Suap Lahan Suheri Terta Kini Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
rmol news logo Sempat bebas, mantan Legal Manager PT Duta Palma, Suheri Terta akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara tiga tahun.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 190K/Pid.Sus/2021 kepada Suheri Terta, Rabu (4/8).

"Suheri dimasukkan ke Lapas Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara 3 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali kepada wartawan, Kamis pagi (5/8).

Pada tingkat pertama Pengadilan Tipikor, Suheri Terta sempat divonis bebas atas perkara suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau. Putusan tersebut lantas direspons jaksa dengan melayangkan kasasi.

Hasilnya, Suheri dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dibebankan membayar denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Dalam dakwaan, JPU KPK menyebut Suheri dan Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma berencana menyuap mantan Gubernur Riau, Annas Maamun sebesar Rp 8 miliar. Dari angka itu, Rp 3 miliar telah diberikan sebagai uang muka dan sisanya diberikan setelah rencana tata ruang wilayah atau RTRW disahkan menteri.

Uang itu diserahkan Suheri melalui seorang perantara yakni Gulat Mendali Emas Manurung selaku Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau pada saat itu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA